Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang terhormat Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan nama KASDI KOMBIH dalam Buku Nikah,Akta kelahiran anak Pemohon,dan Ijazah anak Pemohon dengan nama Pemohon HASBI dalam Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga,Akta Kelahiran,dan Surat Tanda Tamat Belajar adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
a t a u :
Bila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang terhormat Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ;
|