Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Maulidin Yusuf Berutu Bin M. Yusuf Beranjak pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di depan rumah terdakwa di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
---- Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Maulidin Yusuf Berutu Bin M. Yusuf Beranjak menghubungi JONI (DPO) dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan kemudian JONI (DPO) mengatakan kepada terdakwa ada memiliki narkotika jenis sabu tersebut dan akan mengantarkan keesokan harinya ke Kota Subulussalam. Kemudian pada hari senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, JONI (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah berada di Sidikalang dan akan menuju Kota Subulussalam dengan membawa narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa pesan. Dan sekira pukul 16.00 WIB, JONI (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan sudah tiba di pinggir jalan raya di Jalan Teuku Umar di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam tidak jauh dari rumah tempat tinggal terdakwa dan kemudian terdakwa menghampiri JONI (DPO) yang berada dalam kendaraan, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada JONI (DPO) dan JONI (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke rumah terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut dan dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam kotak besi didalam kamar terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu dan kembali memasukkan 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu kedalam kotak besi warna biru dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain.----------------------------
---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa Maulidin Yusuf Berutu Bin M. Yusuf Beranjak tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 099/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Maulidin Yusuf Berutu Bin M. Yusuf Beranjak berupa 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat netto 4,18 (empat koma satu delapan) gram.-----------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab: 6044/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku Pemeriksa dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Maulidin Yusuf Berutu Bin M. Yusuf Beranjak adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa Maulidin Yusuf Berutu Bin M. Yusuf Beranjak pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di depan rumah terdakwa di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
---- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 09.45 WIB, saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) mendapatkan informasi bahwa di Desa Subulusalam Selatan Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) mendatangi tempat dimaksud di sebuah rumah tempat tinggal dan kemudian saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) mengamankan seorang laki-laki yaitu terdakwa mengaku bernama Maulidin Yusuf Berutu Bin M.Yusuf Beranjak, dan setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan dari penggeledahn tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol mengintrogasi terdakwa dan berdasarkan keterangan terdakwa, kemudian saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, dari penggeledahan tersebut saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak besi warna biru yang berisi 23 (Dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan yang ditemukan didalam kamar rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa 23 (Dua puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Joni, kemudian saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.-------------------
---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Maulidin Yusuf Berutu Bin M. Yusuf Beranjak berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 099/Narkoba/60039/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari Maulidin Yusuf Berutu Bin M. Yusuf Beranjak berupa 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat netto 4,18 (empat koma satu delapan) gram.-----------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab: 6044/NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku Pemeriksa dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Maulidin Yusuf Berutu Bin M. Yusuf Beranjak adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
|