Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Skl |
Tanggal Surat |
Minggu, 04 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hasan Basri | 2 | Tarmizi Aceh | 3 | Sri Mulyani HB | 4 | Reza Maulany |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dewa Mahdalena, SH., MH | Hasan Basri | 2 | Dewa Mahdalena, SH., MH | Tarmizi Aceh | 3 | Dewa Mahdalena, SH., MH | Sri Mulyani HB | 4 | Dewa Mahdalena, SH., MH | Reza Maulany |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Bank Syariah Indonesia, Tbk Area Retail Collection, Restrukturing & Recovery Meulaboh | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Provisionil :
- Menerima dan Mengabulkan putusan Provisi yang diajukan oleh para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membatalkan Permohonan Lelang pada KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara, Gedung C lantai 1, Jalan Tengku Chik Ditiro-Banda Aceh;
- Menghukum Tergugat II untuk menghapus pada situ web lelang.go.id tetang informasi lelang menyangkut harta-harta milik Para Penggugat; dan membatalkan Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Secara E-Aucation dan Pengosongan Objek Jaminan Nomor : S-192/2/KNL0102/2025 tertanggal 28 April 2025;
- Menghukum para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Provisi ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menguhukum Tergugat I membatalkan Permohonan Lelang pada KPKNL Banda Aceh Gedung Keuangan Negara, Gedung C lantai 1, Jalan Tengku Chik Ditiro-Banda Aceh;
- Menghukum Tergugat II untuk menghapus pada situ web lelang.go.id tetang informasi lelang menyangkut harta-harta milik Para Penggugat; dan membatalkan Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Secara E-Aucation dan Pengosongan Objek Jaminan Nomor : S-192/2/KNL0102/2025 tertanggal 28 April 2025;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan :
5.1. Sertifikat Hak Milik No : 470 tercatat atas nama HASAN BASRI;
5.2. Sertifikat Hak Milik No : 468 tercatat atas nama HASAN BASRI;
5.3. Sertifikat Hak Milik No : 473 tercatat atas nama HASAN BASRI;
Kepada Penggugat I
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan :
6.1. Sertifikat Hak Milik No : 470 tercatat atas nama TARMIZI ACEH;
6.2. Sertifikat Hak Milik No : 436 tercatat atas nama TARMIZI ACEH;
Kepada Penggugat II.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No : 472 tercatat atas nama SRI MULIYANI HB kepada Penggugat III;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembaikan Sertifikat Hak Milik No : 745 tercatat atas nama REZA MAULANY kepada Penggugat IV;
- Menyatakan batal, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum surat menyurat atas nama para Tergugat terhadap objek sengketa berikut turunannya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) kepada Masing-masing para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat berikut semua orang yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya apabila ia lalai menjalankan isi Putusan setelah perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap hingga isi putusan ini dapat dijalankan oleh para Tergugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau :
Jika Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singkil berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon Putusan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |