Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2022/PN Skl KAMARUDDIN Bin ISMAIL MUSTAHA Bin MUSTAFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2022/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 30 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMARUDDIN Bin ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUS SALAM PUTRA, S.H.KAMARUDDIN Bin ISMAIL
Tergugat
NoNama
1MUSTAHA Bin MUSTAFA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI KURNIAWAN ANGKAT, SHMUSTAHA Bin MUSTAFA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap objek sengketa ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  4. Menyatakan sah dan berharga jual beli tanah antara Penggugat dengan Sdr. Jamilon seluas ± 60 meter x 52 meter, sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terletak di Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara dahulu berbatas dengan tanah Limah sekarang degan tanah Kamaruddin ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Wawak ;
  • Sebelah Selatan Jalan Umum ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mustaha (Tergugat)  :

 5. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah sengketa pada ad.poin 4 ;

6. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sejak semula segala surat-surat yang timbul atas tanah sengketa terhadap Tergugat ;

7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang ikut/berada di atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar/mencabut tanaman sawit di atasnya dengan biaya Tergugat sendiri atau siapapun yang ada di atas tanah sengketa yang mendapat hak dari Tergugat serta menyerahkannya kepada Penggugat, pengosongan, pembongkaran dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ;

8. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ;

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;

10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

11. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ;

Bilamana Bapak Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak