Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2022/PN Skl | KAMARUDDIN Bin ISMAIL | MUSTAHA Bin MUSTAFA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2022/PN Skl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
5. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah sengketa pada ad.poin 4 ; 6. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sejak semula segala surat-surat yang timbul atas tanah sengketa terhadap Tergugat ; 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang ikut/berada di atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar/mencabut tanaman sawit di atasnya dengan biaya Tergugat sendiri atau siapapun yang ada di atas tanah sengketa yang mendapat hak dari Tergugat serta menyerahkannya kepada Penggugat, pengosongan, pembongkaran dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ; 8. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ; 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ; 10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 11. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ; Bilamana Bapak Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |