| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa MUSAR BARUS Bin MUSLIM BARUS (disebut Terdakwa) pada sekira hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB atau sekira sore hari sampai dengan malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkup Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufatakan jahat dengan Saksi M. SARMIDUN Als MIDUN Bin Alm. PAJA BARUS (dilakukan Penuntutan secara terpisah selanjutnya disebut Saksi SARMIDUN) untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau sekira sore hari, awalnya Saksi SARMIDUN menghubungi ALFIPUDIN (DPO) melalui telpon Whatsapp yang mana Saksi Saksi SARMIDUN menggunakan HP miliknya yakni handphone merk Vivo Y12s warna Biru model V2043 dengan nomor IMEI 860992054724049 untuk menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis Ganja guna dibeli oleh Saksi SARMIDUN dan Terdakwa dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan pada saat itu ALFIPUDIN (DPO) mengatakan ada namun nanti akan dikabari lebih lanjut kepada Saksi SARMIDUN, yang kemudian sekira pukul 20.00 WIB ALFIPUDIN (DPO) memberikan kabar kepada Saksi SARMIDUN melalui telpon Whatsapp bahwa Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang hendak dibeli tersebut sudah ada dan siap untuk diambil yang kemudian ALFIPUDIN (DPO) meminta Saksi SARMIDUN datang ke rumah ALFIPUDIN (DPO) di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Saksi M. SARMIDUN bersama dengan Terdakwa menuju ke rumah ALFIPUDIN (DPO) menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yakni sepeda motor Yamaha Scorpio Z 225 warna biru silver nomor polisi BL 6777 ZO dengan nomor mesin 5BP-134378 dan nomor rangka MH35BP0069K134245.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB sesampainya Saksi SARMIDUN dan Terdakwa di dekat rumah ALFIPUDIN (DPO) di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tersebut, selanjutnya Saksi SARMIDUN meminta Terdakwa untuk turun dari sepeda motor tersebut yang selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor yang kemudian Saksi SARMIDUN mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio Z 225 warna biru silver nomor polisi BL 6777 ZO tersebut ke depan rumah ALFIPUDIN (DPO) yang selanjutnya ALFIPUDIN (DPO) langsung keluar dari rumahnya dan langsung menyerahkan 2 paket Narkotika Golongan I jenis Ganja kepada Saksi SARMIDUN yang kemudian 2 paket Narkotika tersebut diterima dan disimpan oleh Saksi SARMIDUN di dalam celana yang digunakan Saksi SARMIDUN, setelah itu Saksi SARMIDUN melakukan transfer uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi Dana ke ALFIPUDIN (DPO) yang mana uang tersebut adalah milik Saksi SARMIDUN dan juga Saksi SARMIDUN menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang milik Terdakwa sehingga jumlahnya yaitu Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran kepada ALFIPUDIN (DPO) setelah itu Saksi SARMIDUN langsung pergi dan menjemput kembali Terdakwa yang kemudian mereka meninggalkan lingkungan Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah tersebut.
- Bahwa kemudian masih pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib sewaktu Saksi SARMIDUN dan Terdakwa sedang berada di lingkungan Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Saksi SARMIDUN dan Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi KHALIL AL WAZIR dan Saksi DONI MERDIKARI HARAHAP yang merupakan Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang sebelumnya telah melakukan pemantauan yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Saksi SARMIDUN dan Terdakwa yang selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus dengan menggunakan kertas warna coklat dengan berat 12,13 (dua belas koma tiga belas) gram pada kantong celana Saksi SARMIDUN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 042/VIII/60910/BB/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 13 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas wrna coklat dengan Berat Kotor 12,13 gram & Berat Bersih 10,03 gram yang disita dari Tersangka M. SARMIDUN Als MIDUN Bin Alm. PAJA BARUS Cs
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5958/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) kertas cokelat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 12,13 gram & Berat Bersih 10,03 gram diduga mengandung Narkotika milik Tersangka atas nama M SARMIDUN Als MIDUN Bin Alm PAJA BARUS dan MUSAR BARUS Als MUSAR Bin MUSLIM BARUS dengan kesimpulan benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dan Saksi SARMIDUN dalam hal membeli dan/atau menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja secara bermufakat tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa MUSAR BARUS Bin MUSLIM BARUS (disebut Terdakwa) pada sekira hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira dengan pukul 22.00 WIB atau sekira malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkup Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufatakan jahat dengan Saksi M. SARMIDUN Als MIDUN Bin Alm. PAJA BARUS (dilakukan Penuntutan secara terpisah selanjutnya disebut Saksi SARMIDUN) yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah tersebut diatas, Saksi SARMIDUN dan Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio Z 225 warna biru silver nomor polisi BL 6777 ZO dengan nomor mesin 5BP-134378 dan nomor rangka MH35BP0069K134245 di seputaran Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Saksi SARMIDUN dan Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi KHALIL AL WAZIR dan Saksi DONI MERDIKARI HARAHAP yang merupakan Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang sebelumnya telah melakukan pemantauan yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Saksi SARMIDUN dan Terdakwa yang selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang di bungkus dengan menggunakan kertas warna coklat dengan berat 12,13 (dua belas koma tiga belas) gram pada kantong celana Saksi SARMIDUN yang kemudian Saksi SARMIDUN dan Terdakwa mengakui bahwa mereka telah bersepakat untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut yang mana barang bukti berupa Ganja yang telah didapatkan tersebut terlebih dahulu disimpan oleh Saksi SARMIDUN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 042/VIII/60910/BB/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 13 Agustus 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas wrna coklat dengan Berat Kotor 12,13 gram & Berat Bersih 10,03 gram yang disita dari Tersangka M. SARMIDUN Als MIDUN Bin Alm. PAJA BARUS Cs
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5958/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) kertas cokelat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 12,13 gram & Berat Bersih 10,03 gram diduga mengandung Narkotika milik Tersangka atas nama M SARMIDUN Als MIDUN Bin Alm PAJA BARUS dan MUSAR BARUS Als MUSAR Bin MUSLIM BARUS dengan kesimpulan benar GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dan M. SARMIDUN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja secara bermufakat tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |