Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2020/PN Skl | YAKARIM M | 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam 2.Kasat Reskrim Polres Subulussalam |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2020/PN Skl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II atas 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet milik Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP ; 3. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet kepada Pemohon ; 4. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar kerugian materiil dan Im-materil kepada Pemohon berupa : - Kerugian atas tindakan Termohon I dan Termohon II melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet milik Pemohon ; - Kerugian kehilangan penghasilan akibat Penyitaan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II terhadap 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet milik Pemohon, sebesar Rp. 668.120.000,- (enam ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian : a. Sewa Excavator dengan biaya sewa per-hari sebesar Rp. 4.650.735,29 x 136 hari (sejak 19 Juni 2020 s/d 23 November 2020) berjumlah Rp. 632.500.000.- (enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).- b. biaya service/perawatan Excavator senilai Rp. 35.620.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu dupiah).
Atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |