Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Skl ROSINTA BR BANGUN, S.Pd 1.MUHAMADDIN ANGKAT
2.JULPIKAR ANGKAT
3.FAUZIAH MH ANGKAT
4.HEPRIANDI ANGKAT
5.SABARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSINTA BR BANGUN, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMADDIN ANGKAT
2JULPIKAR ANGKAT
3FAUZIAH MH ANGKAT
4HEPRIANDI ANGKAT
5SABARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

       Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena telah mengklaim dan menguasai objek tanah sengketa ;
  3. Menyatakan  Tergugat II s/d Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena telah memanen sawit di atas tanah objek sengketa ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1689, Desa Singkohor, luas 20.000 M2, tanggal 12 November 2012 terdaftar atas nama Sumarko dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1690, Desa Singkohor, luas 20.000 M2, tanggal 12 November 2012 terdaftar atas nama Rosinta BR Bangun adalah milik Penggugat ;
  5. Menyatakan objek sengketa yaitu sebidang tanah beserta tanaman sawit di atasnya seluas ± Depan 30 Meter, Belakang 40 Meter dan panjang 250 meter atau ± 8,750 M2, yang terletak di Desa Singkohor, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Umum;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Muhamaddin Angkat (Tergugat I);
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sumarko;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sajali ;

Adalah milik Penggugat yang merupakan bahagian dari tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1689, Desa Singkohor, luas 20.000 M2, tanggal 12 November 2012 terdaftar atas nama Sumarko dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1690, Desa Singkohor, luas 20.000 M2, tanggal 12 November 2012 terdaftar atas nama Rosinta BR Bangun ;

  1. Menyatakan tanah objek sengketa bukan merupakan tanah bahagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 1693/ Desa Singkohor terdaftar atas nama Muhammadin Angkat (Tergugat I) ;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga menurut hukum sejak semula segala surat-surat yang timbul di atas tanah objek sengketa terhadap Para Tergugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang ikut/ berada di atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dengan biaya Para Tergugat sendiri atau siapapun yang ada di atas tanah sengketa yang mendapat hak dari Para Tergugat serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan koosong seperti sedia kala, pengosongan, dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara;
  4. Menghukum Para Tergugat menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat atas buah sawit yang diambil atau dipanen Para Tergugat sebesar Rp. 86.400.000,00 (delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)  ;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1000.000,-(satu juta Rupiah) setiap harinya bilamana Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun Kasasi ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak