| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Kesatu:
--- Bahwa Terdakwa I Radiman Sunyo Bin Nyakrin bersama-sama dengan Terdakwa II Herman als Yusuf Bin Nyakrin pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir Losmen Jambu Alas, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Korban dan Saksi Risa Agusriani sedang cekcok/ ribut di Losmen Jambu Alas, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang dimana Terdakwa I datang dan mencoba untuk menegur Korban dan pacar Korban agar tidak melakukan keributan di Losmen Jambu Alas. Kemudian dikarenakan Korban dan pacar Korban masih tetap ribut dan cekcok mulut sehingga mengganggu ketenangan maka Terdakwa I memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian karena Terdakwa II melihat Korban hendak memukul atau menyerang Terdakwa I maka Terdakwa II langsung memukul Korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban terjatuh dan setelah terjatuh kelantai Terdakwa II langsung menendang bahu kiri dan kepala Korban hingga terkena telinga Korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Korban meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Radiman Sunyo Bin Nyakrin bersama-sama dengan Terdakwa II Herman als Yusuf Bin Nyakrin, mengakibatkan korban Dandung Khariyadi B, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor B/139/VIII/ ./2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cici Juniarsi, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam Korban diantar ke IGD RSUD Kota Subulussalam sudah tidak bernyawa, dan kaku dengan Hasil Pemeriksaan: 1. Korban sudah tidak sadarkan diri pucat positif (+), keluar darah dari hidung kiri dan telinga kiri (+), 2. Kepala: keluar darah dari hidung kiri, keluar darah dari telinga kiri, 3. Dada: tidak ada tampak kekerasan, tampak membiru lebam mayat, 4. Perut: Tidak ada tampak kekerasan, Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan kepada korban yang bernama Dandung Khariyadi B, 37 Tahun, pada tanggal 24 Agustus 2025 pukul 02.30 WIB di IGD RSUD Kota Subulussalam, dari hasil pemeriksaan tampak keluar darah dari hidung kiri dan telinga kiri.-------------------------
--- Perbuatan Terdakwa I Radiman Sunyo Bin Nyakrin bersama-sama dengan Terdakwa II Herman als Yusuf Bin Nyakrin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana---------
Atau
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa I Radiman Sunyo Bin Nyakrin bersama-sama dengan Terdakwa II Herman als Yusuf Bin Nyakrin pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir Losmen Jambu Alas, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Korban dan Saksi Risa Agusriani sedang cekcok/ ribut di Losmen Jambu Alas, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang dimana Terdakwa I datang dan mencoba untuk menegur Korban dan pacar Korban agar tidak melakukan keributan di Losmen Jambu Alas. Kemudian dikarenakan Korban dan pacar Korban masih tetap ribut dan cekcok mulut sehingga mengganggu ketenangan maka Terdakwa I memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian karena Terdakwa II melihat Korban hendak memukul atau menyerang Terdakwa I maka Terdakwa II spontan langsung memukul Korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban terjatuh dan setelah terjatuh kelantai Terdakwa II langsung menendang bahu kiri dan kepala Korban hingga terkena telinga Korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Korban kejang-kejang maka Terdakwa I dan Saksi M. Iksan mencoba untuk menyadarkan Korban dengan air dan kemudian Korban sadar lalu Saksi M.Iksan membawa Korban ke kamar yang berada di Losmen Jambu Alas, kemudian Saksi Risa Agusriani memanggil Saksi M. Iksan untuk membawa Korban ke Rumah Sakit Umum Ibu dan Anak Kota Subulussalam dan tidak lama kemudian Saksi M. Iksan menghubungi Terdakwa I dan mengabarkan bahwa Korban sudah meninggal dunia.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Radiman Sunyo Bin Nyakrin bersama-sama dengan Terdakwa II Herman als Yusuf Bin Nyakrin, mengakibatkan korban Dandung Khariyadi B, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor B/139/VIII/ ./2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cici Juniarsi, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam Korban diantar ke IGD RSUD Kota Subulussalam sudah tidak bernyawa, dan kaku dengan Hasil Pemeriksaan: 1. Korban sudah tidak sadarkan diri pucat positif (+), keluar darah dari hidung kiri dan telinga kiri (+), 2. Kepala: keluar darah dari hidung kiri, keluar darah dari telinga kiri, 3. Dada: tidak ada tampak kekerasan, tampak membiru lebam mayat, 4. Perut: Tidak ada tampak kekerasan, Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan kepada korban yang bernama Dandung Khariyadi B, 37 Tahun, pada tanggal 24 Agustus 2025 pukul 02.30 WIB di IGD RSUD Kota Subulussalam, dari hasil pemeriksaan tampak keluar darah dari hidung kiri dan telinga kiri.-------------------------
--- Perbuatan Terdakwa I Radiman Sunyo Bin Nyakrin bersama-sama dengan Terdakwa II Herman als Yusuf Bin Nyakrin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana----------------------------
Atau
Ketiga:
--- Bahwa Terdakwa I Radiman Sunyo Bin Nyakrin bersama-sama dengan Terdakwa II Herman als Yusuf Bin Nyakrin pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir Losmen Jambu Alas, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “penganiayaan yang mengakibatkan mati”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 Korban dan Saksi Risa Agusriani sedang cekcok/ ribut di Losmen Jambu Alas, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang dimana Terdakwa I datang dan mencoba untuk menegur Korban dan pacar Korban agar tidak melakukan keributan di Losmen Jambu Alas. Kemudian dikarenakan Korban dan pacar Korban masih tetap ribut dan cekcok mulut sehingga mengganggu ketenangan maka Terdakwa I memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian karena Terdakwa II melihat Korban hendak memukul atau menyerang Terdakwa I maka Terdakwa II spontan langsung memukul Korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga Korban terjatuh dan setelah terjatuh kelantai Terdakwa II langsung menendang bahu kiri dan kepala Korban hingga terkena telinga Korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan Korban kejang-kejang maka Terdakwa I dan Saksi M. Iksan mencoba untuk menyadarkan Korban dengan air dan kemudian Korban sadar lalu Saksi M.Iksan membawa Korban ke kamar yang berada di Losmen Jambu Alas, kemudian Saksi Risa Agusriani memanggil Saksi M. Iksan untuk membawa Korban ke Rumah Sakit Umum Ibu dan Anak Kota Subulussalam dan tidak lama kemudian Saksi M. Iksan menghubungi Terdakwa I dan mengabarkan bahwa Korban sudah meninggal dunia.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Radiman Sunyo Bin Nyakrin bersama-sama dengan Terdakwa II Herman als Yusuf Bin Nyakrin, mengakibatkan korban Dandung Khariyadi B, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor B/139/VIII/ ./2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cici Juniarsi, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam Korban diantar ke IGD RSUD Kota Subulussalam sudah tidak bernyawa, dan kaku dengan Hasil Pemeriksaan: 1. Korban sudah tidak sadarkan diri pucat positif (+), keluar darah dari hidung kiri dan telinga kiri (+), 2. Kepala: keluar darah dari hidung kiri, keluar darah dari telinga kiri, 3. Dada: tidak ada tampak kekerasan, tampak membiru lebam mayat, 4. Perut: Tidak ada tampak kekerasan, Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan kepada korban yang bernama Dandung Khariyadi B, 37 Tahun, pada tanggal 24 Agustus 2025 pukul 02.30 WIB di IGD RSUD Kota Subulussalam, dari hasil pemeriksaan tampak keluar darah dari hidung kiri dan telinga kiri.-------------------------
--- Perbuatan Terdakwa I Radiman Sunyo Bin Nyakrin bersama-sama dengan Terdakwa II Herman als Yusuf Bin Nyakrin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana----------------------------------- |