Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Skl ROSDIANI SOLIN Binti Alm MUHAMMAD ASA SOLIN MARYUNI binti SAMIN SELIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSDIANI SOLIN Binti Alm MUHAMMAD ASA SOLIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARYUNI binti SAMIN SELIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.950.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian Peminjaman Uang antara Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada bulan Juli 2020;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus seluruh hutang-hutangnya kepada Penggugat yang terdiri dari utang pokok berikut bunga yang telah diperjanjikan, dengan perincian sebagai berikut:
  • Hutang Pokok                                                                                            = Rp. 3.000.000,-
  • Hutang Bunga Pinjaman, 19 bulan x 20 % x Rp. 3.000.000 - Rp. 200.000 +

1 (satu) Sak Beras setara Uang sejumlah Rp.100.000 + Rp. 150.000,-     = Rp. 10.950.000,-

Total                                                                                                           = Rp. 13.950.000,-

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila ia lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa:
  • Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Griya Bidadari, Dusun Teladan, Desa Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
  • 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio J warna putih biru
  1. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini;

 

SUSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak