Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Skl Abdullah Berutu Marningot Banurea Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Abdullah Berutu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kaya Alim, SHAbdullah Berutu
Tergugat
NoNama
1Marningot Banurea
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan dalil-dalil sebagaimana yang telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan SAH dan berkekuatan hukum :
    - Surat Hibah Tanah tanggal 19 Juni 1989 diatas kertas bersegel
    - Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), tanggal 12 Januari 2013;
    - Penetapan Ahli Waris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Nomor : 32/Pdt.P/2023/MS. Sus tanggal 29 Mei 2023;
  4. Menyatakan bahwa Tanah perkara pada posita angka 1 (satu) adalah Tanah sah Hak Milik PENGGUGAT.
  5. Menghukum Tergugat yang mengaku-ngaku atau mengklaim atas obyek perkara aquo tanpa hak yang tidak bersedia menyerahkan obyek perkara aquo kepada PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada para PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara seketika, tunai atau lunas;
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Mejalis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak