Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. BAHMID MARAH UMAR Bin M. SAPI’I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-552/L.1.25/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHMID MARAH UMAR Bin M. SAPI’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa BAHMID MARAH UMAR Bin M. SAPI’I (disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkungan Pos Satpam regional I Unit 2 Divisi 6 PT.Nafasindo Desa Cingkam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi ALI ASWAN POHAN Alias KOANG (disebut Saksi Korban ALI ASWAN) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa sebelumnya mendapat kabar bahwa keponakan Terdakwa an  Saksi ABDULLAH JAINISYAH Alias ZIKRI diduga telah ditendang oleh Saksi Korban ALI ASWAN disebabkan karena keponakan Terdakwa tersebut diduga kedapatan oleh Saksi Korban ALI ASWAN mencuri buah berondolan milik PT.NAFASINDO, mendengar hal tersebut Terdakwa merasa emosi sehingga Terdakwa langsung mendatangi Pos Satpam regional I Unit 2 Divisi 6 PT.Nafasindo Desa Cingkam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dimana Saksi Korban ALI ASWAN bekerja.
  • Bahwa sesampai dilokasi, Terdakwa langsung menuju ke arah Saksi Korban ALI ASWAN dan terjadilah percekcokan antara Terdakwa dengan Saksi Korban ALI ASWAN dan kemudian Terdakwa memukul wajah Saksi Korban ALI ASWAN menggunakan tangannya dan mengenai bagian hidung pada wajah Saksi Korban ALI ASWAN.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa dan Saksi Korban ALI ASWAN kemudian meninggalkan lokasi dan Terdakwa pulang menuju ke rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No VER/440/0086/2024 tanggal 26 April 2024 dari RSUD Kab Aceh Singkil yang ditandatangani oleh dr Indah Puspita Putri selaku dokter menerangkan bahwa pada tanggal 26 April 2024 telah memeriksa seorang laki-laki atasnama ALI ASWAN POHAN, Pemeriksaan Tubuh – Kepala :
    • tampak luka pada hidung bagian atas kiri dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0.1 cm dengan dasar kemerahan, sudut luka tumpul, pinggir luka tak beraturan, terdapat bekas darah dan pembengkakan pada pangkal hidung pada perabaan terdapat nyeri
    • tampak bekas darah pada lubang hidung kiri sampai ke bagian bawah hidung

dengan kesimpulan : diperiksa seorang laki-laki bernama Ali Aswan Pohan dalam keadaan sadar, umur empat puluh tahun, dari pemeriksaan terdapat luka lecet pada hidung, pembengkakan dan bekas darah yang disebabkan trauma tumpul.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memukul wajah Saksi Korban ALI ASWAN menyebabkan Saksi Korban ALI ASWAN tidak dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari ataupun pekerjaannya selama 4 (empat) hari.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya