Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa I KHAIRUL BIJRI Bin Alm SULAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUPIANDI Bin RAJALI pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah lapo tuak di Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara bersama-bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa I menghubungi WAHYUDIN (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu. kemudian sekira Pukul 13.30 WAHYUDIN datang bersama Terdakwa II menemui Terdakwa I di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Singkil dan WAHYUDIN (DPO) mengajak pergi ke sebuah Lapo Tuak di Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang di dalamya ada saksi ANDRI yang sedang tertidur di dalam mobil tersebut. Pada saat di perjalanan Terdakwa I memberikan uang kepada WAHYUDIN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya disana sekira Pukul 14.00 WIB WAHYUDIN (DPO) memberikan uang tersebut kepada Terdakwa II untuk diberikan kepada BERUTU (DPO). Kemudian mengetahui uang tersebut ada pada Terdakwa II, BERUTU (DPO) mengajak Terdakwa II pergi ke konter HP untuk mentransfer uang tersebut kepada seseorang. Setelah selesai mentransfer uang tersebut, BERUTU (DPO) memberikan sisa uang sebesar Rp95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa II dan keduanya kembali ke lapo tuak tersebut. Kemudian sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi ANDRI, WAHYUDIN (DPO) dan BERUTU (DPO) pergi ke Desa Cikala Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil. Sesampainya disana BERUTU (DPO) pergi ke sebuah pohon kelapa untuk mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan WAHYUDIN (DPO). Lalu WAHYUDIN (DPO) memasukkannya ke dalam dashboard mobil Daihatsu sigra dan ketiganya pergi menuju kota Subulussalam dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB di sebuah apotek bertempat di pinggir jalan Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram di dalam dashboard depan mobil Daihatsu Sigra warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:066/Narkoba/60039/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari KHAIRUL BIJRI Bin Alm SULAIMAN, dkk berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3301/NNF/2024 Tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Plt Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama KHAIRUL BIJRI Bin Alm SULAIMAN, Dkk adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I KHAIRUL BIJRI Bin Alm SULAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUPIANDI Bin RAJALI pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah apotek bertempat di pinggir jalan Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara bersama-bersama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa awalnya Pihak Kepolisian Subulussalam mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pergi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di sebuah apotek bertempat di pinggir jalan Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang disimpan di dalam dashboard depan mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang dikendarai dan ditumpangi oleh para terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang didapatkan dengan cara membeli dari teman BERUTU (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan seharga Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:066/Narkoba/60039/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari KHAIRUL BIJRI Bin Alm SULAIMAN, dkk berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3301/NNF/2024 Tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Plt Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama KHAIRUL BIJRI Bin Alm SULAIMAN, Dkk adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa I KHAIRUL BIJRI Bin Alm SULAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUPIANDI Bin RAJALI pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 berkisar antara pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah apotek bertempat di pinggir jalan Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram yang disimpan di dalam dashboard depan mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang dikendarai dan ditumpangi oleh para terdakwa. Kemudian dilakukan tes urin terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan hasil keduanya Positif Narkoba Jenis Sabu sebagaimana tercantum di dalam Surat Keterangan Positif Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor:812/317/LAB/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas nama KHAIRUL BIJRI yang ditandatangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa RSUD Kota Subulussalam dan Surat Surat Keterangan Positif Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor:812/317/LAB/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas nama SUPIANDI yang ditandatangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa RSUD Kota Subulussalam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:066/Narkoba/60039/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari KHAIRUL BIJRI Bin Alm SULAIMAN, dkk berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3301/NNF/2024 Tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Plt Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama KHAIRUL BIJRI Bin Alm SULAIMAN, Dkk adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I bersama terdakwa II menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |