Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Cik Muhammad Bin Abdul Samad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-19/L.1.32/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Cik Muhammad Bin Abdul Samad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa CIK MUHAMMAD Bin Alm ABDUL SAMAD pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Jambudalim Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan akan tetapi karena saat ini tempat penahanan terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB COY (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Desa Jambudalim Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan untuk menawarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menerima tawaran tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada COY (DPO) sehingga COY (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja menjadi 9 (sembilan) paket yang dibungkus dengan kertas warna putih di area kebun sawit yang ada di belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa menjual 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih kepada saksi RIDWANSYAH Bin Alm RASIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Desa Jambu Alim Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 29,03 (dua puluh sembilan koma nol tiga) gram yang ditemukan di bawah kandang kambing milik Tersangka.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:8/60909.00/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NIRWANA selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari CIK MUHAMMAD Bin Alm ABDUL SAMAD berupa 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 29,03 (dua puluh sembilan koma nol tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 966/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama CIK MUHAMMAD Bin Alm ABDUL SAMAD adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Atau

      KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa CIK MUHAMMAD Bin Alm ABDUL SAMAD pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Jambudalim Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan akan tetapi karena saat ini tempat penahanan terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB Pihak Kepolisian Subulussalam mendapatkan informasi dari saksi RIDWANSYAH Bin Alm RASIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh saksi RIDWANSYAH dengan Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pergi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Desa Jambu Alim Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 29,03 (dua puluh sembilan koma nol tiga) gram yang ditemukan di bawah kandang kambing milik Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari COY (DPO) seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa membagi narkotika jenis ganja menjadi 9 (sembilan) paket yang dibungkus dengan kertas warna putih.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:8/60909.00/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NIRWANA selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari CIK MUHAMMAD Bin Alm ABDUL SAMAD berupa 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 29,03 (dua puluh sembilan koma nol tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 966/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama CIK MUHAMMAD Bin Alm ABDUL SAMAD adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Atau

      KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa CIK MUHAMMAD Bin Alm ABDUL SAMAD pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area kebun sawit di belakang sebuah rumah di Desa Jambudalim Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan akan tetapi karena saat ini tempat penahanan terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I tanaman jenis ganja dengan cara membelinya dari COY (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis ganja di area kebun sawit di belakang rumah Tersangka di Desa Jambudalim Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa dalam menggunakan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut yaitu dengan cara dicampur dengan rokok Gudang garam dan terdakwa hisap seperti rokok biasa.
  • Bahwa tujuan terdakwa menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman adalah untuk merasa tenang dan menjadi lebih semangat dalam bekerja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:8/60909.00/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NIRWANA selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari CIK MUHAMMAD Bin Alm ABDUL SAMAD berupa 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 29,03 (dua puluh sembilan koma nol tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 966/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama CIK MUHAMMAD Bin Alm ABDUL SAMAD adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan Positif Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor:812/197/LAB/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa yang menerangkan atas nama CIK MUHAMMAD Bin Alm ABDUL SAMAD setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan dinyatakan Positif Narkoba jenis Ganja (THC).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya