Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. SURIYANTO Als ANTO Bin Alm SUPRATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/L.1.25/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIYANTO Als ANTO Bin Alm SUPRATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa SURIYANTO Als ANTO Bin Alm SUPRATMAN (disebut Terdakwa) pada suatu waktu pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Gang Pinang Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada sekira hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, Terdakwa tiba di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dan Terdakwa sebelumnya juga sudah berkomunikasi dan berjanjian dengan Sdr BUDI/AGUS (DPO) melalui telepon (Terdakwa menggunakan Handphone Merk OPPO A53 warna Biru dengan Model CPH2127 dan Nomor IMEI 864326052606906) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
  • Bahwa kemudian pada sekira hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 Terdakwa menuju ke rumah Sdr BUDI/AGUS (DPO) di Jl Gang Pinang Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan sesampainya di rumah Sdr BUDI/AGUS (DPO) tersebut Terdakwa langsung membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket berukuran kecil dan selanjutnya Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut masih di rumah Sdr BUDI/AGUS (DPO) tersebut dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mempersiapkan alat penghisap sabu / bong, kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut yang selanjutnya Terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api sambil Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa setelah Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, Terdakwa membeli lagi Narkotika golongan I Jenis Sabu dari Sdr BUDI/AGUS (DPO) seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) Paket berukuran sedang yang kemudian Terdakwa berangkat untuk pulang menuju rumah Terdakwa yaitu di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil menggunakan sepeda motor Terdakwa (Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi BK 6444 TAN dan dengan Nomor Rangka MH1JM2111HK418959 dan Nomor Mesin JM21E1397453).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 72/60910/BB/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada Hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah dengan berat kotor 7.82 gram dan berat bersih 7.62 gram yang disita dari SURIYANTO Als ANTO Bin Alm SUPRATMAN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5231/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 7,62 (tujuh koma enam dua) gram diduga mengandung narkotika milik SURIYANTO Als ANTO Bin Alm SUPRATMAN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli, menerima, Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa SURIYANTO Als ANTO Bin Alm SUPRATMAN (disebut Terdakwa) pada rentang waktu sekira hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 s.d hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang mengadili sampai dengan terakhir di suatu jalan di Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada sekira hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, Terdakwa sebelumnya telah membeli dan mendapatkan Narkotika golongan I Jenis Sabu dari Sdr BUDI/AGUS (DPO) seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) Paket berukuran sedang yang kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I tersebut dan selanjutnya Terdakwa berangkat untuk pulang menuju rumah Terdakwa yaitu di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil menggunakan sepeda motor Terdakwa (Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi BK 6444 TAN dan dengan Nomor Rangka MH1JM2111HK418959 dan Nomor Mesin JM21E1397453).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, pada saat Terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motornya dari Kota Medan menuju rumah Terdakwa di Desa Gosong Telaga Timur, yang mana saat itu Terdakwa sedang berada di Simpang Tiga Tugu Desa Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait perbuatan Terdakwa tersebut kemudian langsung menghadang Terdakwa di jalan simpang tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian pada saat itu Terdakwa sempat berupaya kabur namun Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil menangkap Terdakwa kembali. Setelah Terdakwa berhasil ditangkap tersebut, kemudian Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan sepeda motor Terdakwa namun tidak berhasil ditemukan barang bukti Narkotika yang kemudian Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil membawa Terdakwa ke Polsek Simpang Kanan Polres Aceh Singkil untuk di introgasi namun sebelum sampai di Polsek Simpang Kanan Polres Aceh Singkil tepatnya di Halaman depan Polsek Simpang Kanan Polres Aceh Singkil barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu (sebanyak 2 paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan lis merah, 1 buah tissue dan 1 buah kotak Rokok Merk Marlboro warna merah hitam) yang Terdakwa simpan di dalam celana dalam Terdakwa terjatuh dan Team Satresnarkoba langsung mengamankannya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 72/60910/BB/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada Hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah dengan berat kotor 7.82 gram dan berat bersih 7.62 gram yang disita dari Terdakwa SURIYANTO Als ANTO Bin Alm SUPRATMAN;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5231/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 7,62 (tujuh koma enam dua) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa an SURIYANTO Als ANTO Bin Alm SUPRATMAN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya