Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2023/PN Skl SUHARLI PUKAK GINTING BERUTU Alias PUKAK Bin Alm. BINTANG BERUTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2023/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-289/L.1.32/Enz.2/04/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHARLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUKAK GINTING BERUTU Alias PUKAK Bin Alm. BINTANG BERUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 02.46 Wib. Di Areal Blok C 12 B Afdeling III Kebun KTI PT. DELIMA MAKMUR Kecamatan : Danau Paris, Kabupaten : Aceh Singkil. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang dilakukan terdakwa PUKAK GINTING BERUTU Alias PUKAK Bin Alm. BINTANG BERUTU. Adapun cara terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pencurian ringan adalah dengan cara mengambil buah brondolan Kelapa Sawit milik PT. DELIMA MAKMUR yang sudah berada di dalam karung di Area Lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. DELIMA MAKMUR lalu terdakwa melangsir buah brondolan Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang terdakwa kendarai.

Pihak Dipublikasikan Ya