Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Paisal Bayu.S Bin Fitra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-24/L.1.32/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Paisal Bayu.S Bin Fitra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa PAISAL BAYU S Bin FITRA pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pantai di Aceh Selatan Provinsi Aceh akan tetapi karena saat ini tempat penahanan terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Pukul 19.30 WIB Terdakwa PAISAL BAYU S Bin FITRA diajak oleh DANDI (DPO) pergi ke Tapaktuan dan sesampainya di sebuah pantai yang berada di Tapaktuan sekira Pukul 22.30 WIB DANDI (DPO) meninggalkan Terdakwa dan pergi menjumpai teman DANDI (DPO). Selanjutnya sekira Pukul 23.30 WIB DANDI (DPO) menemui Terdakwa dan memberikan narkotika 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat kepada Terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 9/60909.00/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh MIRZA ALFI SYAHRIL selaku petugas penimbang diketahui barang bukti yang disita dari PAISAL BAYU S Bin FITRA berupa 1 (satu) batang pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas coklat dengan berat brutto 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 960/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama PAISAL BAYU S Bin FITRA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menerima narkotika golongan I jenis sabu dan ganja tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

SUBSIDAIR
KESATU
--------- Bahwa PAISAL BAYU S Bin FITRA pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
-    Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WIB Pihak Kepolisian Subulussalam mendapatkan informasi yang menerangkan di pinggir jalan di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira Pukul 09.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pergi daerah yang dimaksud tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PAISAL BAYU S Bin FITRA. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas samping warna coklat dengan merek Jeep yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun dan biji yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram.
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari DANDI (DPO).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 9/60909.00/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh MIRZA ALFI SYAHRIL selaku petugas penimbang diketahui barang bukti yang disita dari PAISAL BAYU S Bin FITRA berupa 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas coklat dengan berat brutto 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 960/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama PAISAL BAYU S Bin FITRA adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

DAN
KEDUA
--------- Bahwa PAISAL BAYU S Bin FITRA pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WIB Pihak Kepolisian Subulussalam mendapatkan informasi yang menerangkan di pinggir jalan di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira Pukul 09.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pergi daerah yang dimaksud tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PAISAL BAYU S Bin FITRA. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas samping warna coklat dengan merek Jeep yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa kaca yang isinya diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,25 gram.
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari DANDI (DPO).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 9/60909.00/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh MIRZA ALFI SYAHRIL selaku petugas penimbang diketahui barang bukti yang disita dari PAISAL BAYU S Bin FITRA berupa 1 (satu) batang pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 960/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama PAISAL BAYU S Bin FITRA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------


    LEBIH SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa PAISAL BAYU S Bin FITRA pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pantai di Aceh Selatan Provinsi Aceh akan tetapi karena saat ini tempat penahanan terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili,  melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari DANDI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Kemudian sekira Pukul 23.45 WIB terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali di sebuah pantai di Aceh Selatan.
-    Bahwa adapun cara Terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut yaitu dengan cara awalnya terdakwa mengambil pipet dan alat kaca serta botol air mineral kemudian terdakwa memasukkan narkotika golongan I bukan tanaman ke dalam kaca tersebut dan membakarnya sambil terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
-    Bahwa tujuan terdakwa menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah untuk merasa tenang dan menjadi lebih semangat dalam bekerja.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 9/60909.00/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh MIRZA ALFI SYAHRIL selaku petugas penimbang diketahui barang bukti yang disita dari PAISAL BAYU S Bin FITRA berupa 1 (satu) batang pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 960/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama PAISAL BAYU S Bin FITRA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Positif Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor:812/204/LAB/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa yang menerangkan atas nama nama PAISAL BAYU S Bin FITRA setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan dinyatakan Positif Narkoba jenis Amphetamine (AMP) dan Methampetamine (MET).
-    Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya