Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.LAINATUSSARA, S.H.
Amansah Bin Sulaiman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-16/L.1.32/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Amansah Bin Sulaiman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AMANSAH Bin SULAIMAN pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira Pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa AMANSAH Bin SULAIMAN menghubungi saksi MASRI Bin Alm MASRI (korban) untuk menawarkan tanah yang diakui milik terdakwa dengan luas 900 meter yang berada di Desa Panglima Sahman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Kemudian sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi menemui saksi MASRI di sebuah rumah milik saksi HAMIDIN (abang ipar saksi MASRI) bertempat di Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk berusaha meyakinkan saksi MASRI bahwa tanah tersebut milik terdakwa dan mengatakan “tanah itu milik saya, jangan kamu ragu lagi, kalau ada orang yang menggugat tanahnya jumpai saya lagi” sehingga saksi MASRI percaya dan terjadilah negosiasi harga penjualan tanah tersebut sampai pada kesepakatan harga Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta DP kepada saksi MASRI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi MASRI memberikan uang tersebut kepada Terdakwa menggunakan tanda bukti kwitansi lengkap dengan materai yang ditandatangani oleh saksi MASRI. Lalu pada tanggal 10 Februari 2022 Terdakwa meminta uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi MASRI dengan alasan untuk membuat sertifikat tanah. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2022 saksi MASRI melunaskan sisa pembelian tanah tersebut sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Kemudian saksi MASRI dan Terdakwa menandatangani Akta Jual Beli dan saksi menerima surat akta jual beli tanah tersebut. Pada tanggal 28 Februari 2022 pada saat saksi MASRI sedang membersihkan tanah tersebut datanglah saksi JOROT Bin Alm SAMSUDIN selaku pemilik tanah yang berada di Desa Panglima Sahman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam sehingga terjadilah perdebatan di antara keduanya. Selanjutnya saksi MASRI meminta pengembalian uang saksi kepada Terdakwa karena ketidakjelasan tanah tersebut namun Terdakwa meminta tenggang waktu 4 (empat) bulan sehingga keduanya sepakat untuk untuk membuat surat perjanjian pengembalian uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Akan tetapi setelah lebih dari 4 (empat) bulan, Terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi MASRI tersebut.
-    Bahwa hingga saat ini tanah seluas 900 meter yang berada di Desa Panglima Sahman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam yang telah dijanjikan oleh Terdakwa belum diterima dan belum menjadi milik saksi MASRI.
-    Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tipu muslihat dengan menjual tanah yang bukan milik terdakwa kepada saksi MASRI tanpa izin saksi JOROT selaku pemilik tanah sehingga mengakibatkan saksi MASRI mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya