| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus/2026/PN Skl | 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. 2.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD. 3.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C. 4.Rivani Br Ginting, S.H |
ARON Bin SAIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2026/PN Skl | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-22/L.1.32/Enz.2/03/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: Kesatu:
-----Bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli secara patungan bersama AGUS (DPO) dan ADE (DPO) dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan rincian uang Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), AGUS (DPO) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ADE (DPO) sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);----------------------- -----Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut diperoleh pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 10.55 WIB di pinggir Sungai Lae Kombih Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara teman dari AGUS (DPO). Setelah menerimanya, Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Subulussalam;----------------------Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi bersama dengan ADE (DPO);---------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa juga pernah menggunakan narkotika jenis sabu bersama AGUS (DPO) dan terakhir kali menggunakannya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB;---------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa mengakui bahwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut.----
----- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
Atau, Kedua:
-----Bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli secara patungan bersama AGUS (DPO) dan ADE (DPO) dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan rincian uang Terdakwa sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), AGUS (DPO) sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ADE (DPO) sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);---------------------- -----Bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut diperoleh pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 10.55 WIB di pinggir Sungai Lae Kombih Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara teman dari AGUS (DPO). Setelah menerimanya, Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dan sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Subulussalam;----------------------Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi bersama dengan ADE (DPO);---------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa juga pernah menggunakan narkotika jenis sabu bersama AGUS (DPO) dan terakhir kali menggunakannya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB;---------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa mengakui bahwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut.----
-----PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------ |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
