Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. SARUDIN BERUTU Als UDIN Bin MADENG BERUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-487/L.1.25/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARUDIN BERUTU Als UDIN Bin MADENG BERUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa SARUDIN BERUTU bin MADENG BERUTU pada Hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang berada di Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, Terdakwa SARUDIN BERUTU bin MADENG BERUTU (yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa) berada di sebuah warung yang berada di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menjumpai Sdr JEK (DPO) untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan cara menyuruh sdr JEK (DPO) untuk membelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa memberikan uang kepada sdr JEK (DPO) sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sdr JEK (DPO) pergi membeli Narkotika sesuai pesanan Terdakwa, beberapa waktu kemudian sdr JEK (DPO) datang dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah yang berada di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh dengan menggunakan kendaraan mobil travel. Sesampainya di rumah hasil pembelian berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket yang Terdakwa bungkus menggunakan plastik transparan. Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket dari 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang Terdakwa simpan dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa dan Saksi HENGKI INDRA BERUTU (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) sedang duduk di sebuah Lapo tuak milik JUPRI SOLIN di Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, kemudian sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket berisi kristal bening yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan dibalut dengan menggunakan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang terletak tidak jauh di bawah tempat duduk terdakwa tepatnya di dalam tanah yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 68/60910/BB/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERU PRABUDI selaku Pengelola Pegadaian Unit Pegadaian Syariah Rimo dengan kesimpulan 8 (delapan) paket/bungkus diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang disita dari Terdakwa SARUDIN BERUTU dengan berat 0,88 gram (nol koma delapan puluh delapan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1382/NNF/2024 Tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama SARUDIN BERUTU Als UDIN Bin MADENG BERUTU dan HENGKI INDRA BERUTU Als HENGKI Bin DAVID BERUTU adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa SARUDIN BERUTU Bin MADENG BERUTU tidak memiliki izin resmi dari instansi dan pejabat yang berwenang serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal menjual, membeli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa SARUDIN BERUTU bin MADENG BERUTU pada Hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Lapo Tuak milik JUPRI SOLIN, Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.     

ATAU

KETIGA

 

-------- Bahwa Terdakwa SARUDIN BERUTU bin MADENG BERUTU pada Hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Belakang Rumah SARUDIN BERUTU, Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya