Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa J B MURDANI Bin ZAINUDIN pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2022, bertempat di Jalan Umum yang berada di Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa pergi dari rumahnya yang berada di Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam menuju ke Kota Subulussalam dengan mengendarai 1 (satu) unit sepada motor merk Honda Revo, kemudian saat di perjalanan menuju Kota Subulussalam tepatnya di daerah turunan jalan Hamzah Fansuri Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy sudah jatuh bersama saksi korban PAMI ANGGADITA Binti BUSMIN PANGGABEAN yang juga sudah tergeletak di jalan namun Terdakwa hanya melewatinya saja hingga berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter terdakwa betemu dengan 2 (dua) orang berboncengan yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan Terdakwa berkata kepada 2 (dua) orang “ADA ORANG JATUH“, selanjutnya karena melihat kedua orang tersebut berhenti di tempat saksi korban terjatuh lalu terdakwa memutar balik sepeda motornya ke tempat saksi korban jatuh, kemudian sesampainya terdakwa di tempat jatuhnya saksi korban terdakwa melihat saksi korban dalam posisi terlungkup di jalan, kemudian terdakwa menegakkan sepeda motor saksi korban dan pada saat itulah terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO milik saksi korban yang berada di bagasi depan sepeda motor milik saksi korban dan langsung memasukkan ke dalam kantong celana terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa barang-barang milik saksi korban yang hilang bersamaan dengan hilangnya 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO milik saksi korban adalah uang tunai dengan jumlah Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan harga 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO milik saksi korban, saksi korban beli dengan harga Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban terhadap pengusaan barang-barang tersebut.---------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----------- |