| Petitum | PRIMAIR: 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Tersebut diatas;Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 80.000.000,-, (delapan puluh Juta rupiah);Menetapkan Hutang Keuntungan  Tergugat sebesar Rp. 120.000.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika  kepada Penggugat sebesar Rp. 80.000,000,-, (Delapan Puluh Juta Rupiah);Membebankan Segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat. SUBSIDAIR  : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |