Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. BAMBANG HERMANTO Als BEMBENG Bin SUJIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1559/L.1.25/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG HERMANTO Als BEMBENG Bin SUJIHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa BAMBANG HERMANTO Als BEMBENG Bin SUJIHARTO pada rentang waktu di hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 19.20 Wib terdakwa sedang berada dirumah tepatnya di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya terdakwa di hubungi oleh DANDI (DPO) melalui Via Telphone whatsapp dengan mengatakan “DIMANA BENG?” lalu terdakwa menjawab “DIRUMAH INI, ADA BARANG ENGGAK?”, selanjutnya DANDI (DPO) membalas “ADA, INI KAMI KERUMAH MU”, lalu terdakwa menjawab “OKE DAN”.
  • Selanjutnya setelah terdakwa dan DANDI (DPO) selesai menelpon, tidak berselang lama yaitu pada puku 19.30 DANDI (DPO) tiba dirumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu secara bersama-sama yang sudah dibawa oleh DANDI (DPO) dari rumahnya.
  • Pada saat terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu bersama DANDI (DPO), DANDI (DPO) hanya memberikan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan terdakwa merasa belum puas, sehingga setelah selesai menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu terdakwapun membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada DANDI (DPO) dengan Harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan DANDI (DPO) memberikan terdakwa 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan kepada DANDI (DPO) “UANGNYA NANTI YA DAN”.
  • Adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari DANDI (DPO) dengan maksud untuk terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa sedang berada di pajak Tran 26 Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang awalnya berniat hendak menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwasanya di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sering dilakukan tempat penyalahgunaan Narkotika, maka Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut.
  • Selanjutnya masih dihari yang sama pada pukul 21.00 Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan, dan saat itu terdakwa belum sempat menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, team pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana terdakwa dengan sengaja menjatuhkan 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang berisi 2 (Dua) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang terdakwa genggam dibuang ke tanah dekat terdakwa berdiri lalu dilihat oleh saksi DONI MERDIKARI HARAHAP, saksi DONI MERDIKARI HARAHAP pun langsung mengambil barang bukti tersebut dan menanyakan kepada terdakwa milik siapakah barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Setelah itu pihak kepolisian pun langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 6919/NNF/2025. Tanggal 07 Oktober 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
  • 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 0,16 (nol koma enam sebelas) gram dan bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa terdakwa BAMBANG HERMANTO Als BEMBENG Bin SUJIHARTO pada rentang waktu di hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat d Pajak Tran 26 Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, ketika terdakwa sedang berada di pajak Tran 26 Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil terdakwa awalnya berniat hendak menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwasanya di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sering dilakukan tempat penyalahgunaan Narkotika, maka Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut.
  • Selanjutnya masih dihari yang sama pada pukul 21.00 Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan, dan saat itu terdakwa belum sempat menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, team pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana terdakwa dengan sengaja menjatuhkan 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang berisi 2 (Dua) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang terdakwa genggam dibuang ke tanah dekat terdakwa berdiri lalu dilihat oleh saksi DONI MERDIKARI HARAHAP, saksi DONI MERDIKARI HARAHAP pun langsung mengambil barang bukti tersebut dan menanyakan kepada terdakwa milik siapakah barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Setelah itu pihak kepolisian pun langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 6919/NNF/2025. Tanggal 07 Oktober 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
  • 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 0,16 (nol koma enam sebelas) gram dan bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

ATAU

Ketiga

--------- Bahwa terdakwa BAMBANG HERMANTO Als BEMBENG Bin SUJIHARTO pada rentang waktu di hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap Orang Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, DANDI (DPO) tiba dirumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu secara bersama-sama yang sudah dibawa oleh DANDI (DPO) dari rumahnya.
  • Pada saat terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu bersama DANDI (DPO), DANDI (DPO) hanya memberikan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan terdakwa merasa belum puas, sehingga setelah selesai menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada DANDI (DPO) dengan Harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan DANDI (DPO) memberikan terdakwa 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan kepada DANDI (DPO) “UANGNYA NANTI YA DAN”.
  • Adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari DANDI (DPO) dengan maksud untuk terdakwa pergunakan sendiri.
  • Adapun cara terdakwa didalam mempergunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Tersebut yaitu dengan cara terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan alat penghisap shabu (bong), yang kemudian terdakwa masukan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kedalam kaca pirex lalu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dengan api yang kecil sambil terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa terdakwa sudah mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu kurang lebih sudah 5 (lima) Bulan, dan pertama kalinya mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut yaitu pada bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan September 2025.
  • Bahwa terakhir terdakwa mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di rumah terdakwa yakni di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa adapun dampak yang terdakwa rasakan setelah mempergunakan Narkotika  Golongan I Jenis Shabu tersebut yaitu pikiran menjadi lebih tenang dan menjadi semangat bekerja.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
  • Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 6919/NNF/2025. Tanggal 07 Oktober 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
  • 2 (Dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 0,16 (nol koma enam sebelas) gram dan bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

--------- Perbuatan Saksi HAIKAL diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya