Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
4.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
BAMBANG RUDIANTO BIN RIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-87/L.1.32/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
4Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG RUDIANTO BIN RIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:
  • --- Bahwa Terdakwa Bambang Rudianto pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira Pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Kedabuhan Jalan Subulussalam-Medan, Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatanmengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat/ mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar Pukul 18.20 WIB, Terdakwa datang dari arah Subulussalam menuju Medan dengan menggunakan Mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 8611 EU berwarna kuning. Setibanya di turunan jembatan Kedabuhan, Terdakwa hendak mengganti porsneling dari posisi 3 ke porsneling posisi 2 dengan menekan rem. Namun Terdakwa merasakan rem tidak berfungsi. Kemudian setibanya Terdakwa di simpang dua turunan kedabuhan tersebut Terdakwa melihat ada 2 (dua) kendaraan sepeda motor didepan Terdakwa sedang berjalan di jalur kiri. Kemudian Terdakwa melihat arus lalu lintas di jalur kanan sedang kosong sehingga Terdakwa mengambil jalur kanan sambil mengendalikan mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 8611 EU berwarna kuning tersebut sembari menghidupkan klakson panjang. Setibanya di TKP jembatan Kedabuhan tersebut, mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 8611 EU berwarna kuning langsung menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 BL 5121 IO berwarna hitam yang sedang parkir disisi kiri jembatan tersebut, lalu mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak tiang jembatan dan menabrak pejalan kaki yang berdiri di bahu jembatan tersebut. Akibat kejadian tersebut, Terdakwa melihat pejalan kaki perempuan dewasa mengalami luka robek di kepala dan anak perempuan tersebut mengalami luka di kepala dan kedua pejalan kaki tersebut meninggal dunia di TKP. Selanjutnya korban anak perempuan tersebut langsung digendong oleh ayahnya dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah sakit. Korban perempuan dewasa dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulance. Kemudian Terdakwa menyusul dibawa oleh ambulance ke Rumah Sakit Umum Subulussalam.----------------------------------

--- Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa hanya berusaha mengendalikan mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 8611 EU berwarna kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak ada berusaha untuk menghindari/ mengelak dari kecelakaan lalu lintas tersebut. Akan tetapi, sebelum kejadian tersebut Terdakwa menghindari/ mengelak terhadap kendaraan lain.------------- Bahwa terakhir kali Terdakwa mengecek kondisi mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 8611 EU berwarna kuning adalah ketika Terdakwa sedang di Kota Subulussalam ketika Terdakwa singgah untuk membeli gorengan. Pada saat itu Terdakwa mengecek minyak, mengecek rem serta lampu mobil.----------------------------- Bahwa adapun titik tabrak antara mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 8611 EU berwarna kuning dengan sepeda motor Honda Supra X 125 BL 5121 IO berwarna hitam serta pejalan kaki berada di bahu Jembatan Kedabuhan Jalur Kiri arah Medan.--------------------------------------------------------------------------------------------- --Bahwa Terdakwa selaku pengemudi mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 8611 EU berwarna kuning tersebut ada membantu korban dan meminta bantuan kepada masyarakat sekitar untuk membantu menolong korban pada saat setelah kejadian kecelakaan lalulintas tersebut.--------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada saat Terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 8611 EU berwarna kuning tersebut, Terdakwa memiliki SIM BI Umum dan membawa STNK asli sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sampai saat ini pihak keluarga Terdakwa sudah pernah datang melayat kerumah duka dan sepengetahuan Terdakwa bahwa keluarga Terdakwa ada memberikan bantuan berupa barang seperti kopi, telur dan gula.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya