Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.REZA BADIA SIRAIT, S.H., M.H.
3.Bill Owen S, S.H.
1.YUSMADI Bin USMAN
2.WAHYU NOZA RAMADANA BIN HULLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-59/L.1.32/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2REZA BADIA SIRAIT, S.H., M.H.
3Bill Owen S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSMADI Bin USMAN[Penahanan]
2WAHYU NOZA RAMADANA BIN HULLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU :

---------------Bahwa Terdakwa I YUSMADI Bin USMAN dan Terdakwa II WAHYU NOZA RAMADANA Bin HULLI pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Blok 12 E Afdeling 3 KL areal perkebunan PT. Agro Sinergi Nusantara di Desa Kuala Keupeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,setiap orang secara bersama-sama dan bersekutu, yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa serta masyarakat lainnya berkumpul di Posko Kuala Keupeng di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Sinergi Nusantara untuk menyambut Kuasa Hukum masyarakat yang mana saat ini sedang ada proses sengketa. Selanjutnya dihari yang sama setelah Terdakwa I selesai mengikuti pertemuan tersebut, Terdakwa I mengajak Terdakwa II, saat itu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “KEK MANA YOK MANEN” lalu Terdakwa II menjawab “YOK” kemudian Terdakwa II langsung pergi mengikuti Terdakwa I  berangkat kekebun yang berada yang berada di Desa Kuala Keupeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, yang masih merupakan  areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Sinergi Nusantara menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Revo milik Terdakwa II. Sesampainya di Desa Kuala Keupeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk duduk dan menunggu di warung yang berada disekitar areal Perkebunan PT. Agro Sinergi Nusantara. Kemudian Terdakwa I masuk areal Perkebunan PT. Agro Sinergi Nusantara yang masih merupakan Areal Hak Guna Usaha dari PT. Agro Sinergi Nusantara, dan langsung melakukan pengambilan 14 (empat belas) TBS kelapa sawit tersebut dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek berwarna hijau dengan ukuran panjang 7 (tujuh) meter yang Terdakwa I ambil dari pondok kebun masyarakat diKuala Keupeng yang berada di luar Areal Hak Guna Usaha dari PT. Agro Sinergi Nusantara yang Terdakwa I ambil setelah bubar dari pertemuan dengan kuasa hukum. Setelah Terdakwa I selesai melakukan mengambilan 14 (empat belas) TBS kelapa sawit tersebut, 14 (empat belas) TBS kelapa sawit tersebut diletakkan disekitar pohon sawit yang sudah diambil. Kemudian sekira Pukul 14.30 Terdakwa I menjumpai kembali Terdakwa II yang berada di Warung tempat dimana Terdakwa II  menunggu. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II  untuk melangsir 14 (empat belas) TBS kelapa sawit yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa I tersebut keluar dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Sinergi Nusantara tersebut menggunakan menggunakan 1 (satu) unit kereta/Sepeda Motor jenis Revo, kemudian pada saat Terdakwa II melangsir buah sawit tersebut Aparat Polisi Resor Subulussalam datang dan kemudian langsung memberhentikan sepeda motor Terdakwa II yang sedang mengangkut 14 (empat belas) TBS kelapa sawit.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, menyadari dan mengetahui sepenuhnya bahwa 14 (empat belas) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah dipanen dan diambil tersebut merupakan milik sah dari PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang berlokasi di Blok 12 E Afdeling 3 KL areal perkebunan PT. Agro Sinergi Nusantara di Desa Kuala Keupeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, serta tindakan pemanenan dan penguasaan hasil perkebunan tersebut dilakukan tanpa seizin dari pihak manajemen PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
  • Bahwa tindakan pemanenan tanpa hak yang dilakukan oleh Terdakwa I di areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang terletak di Desa Kuala Keupeng, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi, melainkan telah dilakukan secara berulang (recidive/repetitif), di mana Terdakwa I mengakui telah melakukan aksi pemanenan tanpa izin sebanyak 2 (dua) kali sebelumnya, yaitu pertama dilakukan pada bulan Ramadan sekira bulan Februari 2026 kedua dengan Terdakwa II pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan maksud untuk mengambil barang tersebut secara bersama-sama, melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah sehingga, PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN), mengalami kerugian dari kelapa sawit yang telah diangkut oleh Para Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) TBS kelapa sawit sebesar Rp.702.000,- (tujuh ratus dua ribu rupiah).

 

---------------Perbuatan Terdakwa I YUSMADI Bin USMAN dan Terdakwa II WAHYU NOZA RAMADANA Bin HULLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa I YUSMADI Bin USMAN dan Terdakwa II WAHYU NOZA RAMADANA Bin HULLI pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Blok 12 E Afdeling 3 KL areal perkebunan PT. Agro Sinergi Nusantara di Desa Kuala Keupeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,“setiap orang turut serta melakukan tindak pidana, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa serta masyarakat lainnya berkumpul di Posko Kuala Keupeng di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Sinergi Nusantara untuk menyambut Kuasa Hukum masyarakat yang mana saat ini sedang ada proses sengketa. Selanjutnya dihari yang sama setelah Terdakwa I selesai mengikuti pertemuan tersebut, Terdakwa I mengajak Terdakwa II, saat itu Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “KEK MANA YOK MANEN” lalu Terdakwa II menjawab “YOK” kemudian Terdakwa II langsung pergi mengikuti Terdakwa I  berangkat kekebun yang berada yang berada di Desa Kuala Keupeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, yang masih merupakan  areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Sinergi Nusantara menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Revo milik Terdakwa II. Sesampainya di Desa Kuala Keupeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk duduk dan menunggu di warung yang berada disekitar areal Perkebunan PT. Agro Sinergi Nusantara. Kemudian Terdakwa I masuk areal Perkebunan PT. Agro Sinergi Nusantara yang masih merupakan Areal Hak Guna Usaha dari PT. Agro Sinergi Nusantara, dan langsung melakukan pengambilan 14 (empat belas) TBS kelapa sawit tersebut dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek berwarna hijau dengan ukuran panjang 7 (tujuh) meter yang Terdakwa I ambil dari pondok kebun masyarakat diKuala Keupeng yang berada di luar Areal Hak Guna Usaha dari PT. Agro Sinergi Nusantara yang Terdakwa I ambil setelah bubar dari pertemuan dengan kuasa hukum. Setelah Terdakwa I selesai melakukan mengambilan 14 (empat belas) TBS kelapa sawit tersebut, 14 (empat belas) TBS kelapa sawit tersebut diletakkan disekitar pohon sawit yang sudah diambil. Kemudian sekira Pukul 14.30 Terdakwa I menjumpai kembali Terdakwa II yang berada di Warung tempat dimana Terdakwa II  menunggu. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II  untuk melangsir 14 (empat belas) TBS kelapa sawit yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa I tersebut keluar dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Sinergi Nusantara tersebut menggunakan menggunakan 1 (satu) unit kereta/Sepeda Motor jenis Revo, kemudian pada saat Terdakwa II melangsir buah sawit tersebut Aparat Polisi Resor Subulussalam datang dan kemudian langsung memberhentikan sepeda motor Terdakwa II yang sedang mengangkut 14 (empat belas) TBS kelapa sawit.
  • Bahwa PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) mempunyai izin Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hak Guna Usaha Nomor. 2 Desa/Kel. Tualang tanggal 1 Februari 2018, atas Nama PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) dengan luas 1.146,4 Ha( Seribu seratus empat puluh enam koma empat) Hektar yang berlaku sampai 31 Desember 2042
  • Bahwa Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II, menyadari dan mengetahui sepenuhnya bahwa 14 (empat belas) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah dipanen dan diambil tersebut merupakan milik sah dari PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN), serta dipahami pula oleh Para Terdakwa bahwa tindakan pemanenan dan penguasaan hasil perkebunan tersebut dilakukan tanpa pernah mendapatkan izin resmi, baik secara tertulis maupun secara lisan, dari pihak manajemen PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan maksud untuk mengambil barang tersebut secara bersama-sama, melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah sehingga, PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN), mengalami kerugian dari kelapa sawit yang telah diangkut oleh Para Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) TBS kelapa sawit sebesar Rp.702.000,- (tujuh ratus dua ribu rupiah).

-------------Perbuatan Terdakwa I YUSMADI Bin USMAN dan Terdakwa II WAHYU NOZA RAMADANA Bin HULLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d)  jo Pasal 55  Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 29 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya