| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.Sus/2026/PN Skl | 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. 2.Nia Nadya Novriwinda, S.H. |
1.RAHMANSAH Bin MALIM MUDAH 2.DENDI Bin GUNUNG 3.SAJIM Bin Alm. PERMADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2026/PN Skl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-16/L.1.32/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa I RAHMANSAH Bin MALIM MUDAH bersama Terdakwa II DENDI Bin GUNUNG dan Terdakwa III SAJIM Bin Alm. PERMADI pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2026, bertempat di Desa Lae Mate Kecamatan Rudeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.”, Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I RAHMANSAH bersama Terdakwa II DENDI dan Terdakwa III SAJIM sedang berada di seputaran lapangan sepak bola yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, kemudian para Terdakwa membuat rencana untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja, lalu Terdakwa III SAJIM langsung menghubungi teman Terdakwa III SAJIM yaitu saudara Agam (DPO) untuk membeli narkotika jenis ganja, kemudian para Terdakwa patungan untuk mengumpulkan uang dari Terdakwa I sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu) dan Terdakwa III SAJIM sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu) dengan total Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) untuk membeli narkotika jenis ganja, selanjutnya Terdakwa III SAJIM kembali menghubungi saudara Agam (DPO) untuk membeli dan mengantar narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket, kemudian sekira pukul 14.00 WIB saudara Agam (DPO) datang untuk mengantar dan memberikan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket kepada Terdakwa III SAJIM bersama Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI yang sedang berada di seputaran lapangan sepak bola yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I RAHMANSAH bersama Terdakwa II DENDI dan Terdakwa III SAJIM mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis ganja secara bersama-sama di seputaran lapangan sepak bola yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, lalu dilanjutkan pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB masih berada pada tempat yang sama yaitu di seputaran lapangan sepak bola yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam para Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang tersisa dari 1 (satu) paket yang sebelumnya telah digunakan oleh Terdakwa I RAHMANSAH bersama Terdakwa II DENDI dan Terdakwa III SAJIM, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja Terdakwa I RAHMANSAH bersama Terdakwa II DENDI dan Terdakwa III SAJIM pergi ke perkebunan sawit milik warga yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk menyimpan sisa narkotika ganja di bawah pelepah kelapa sawit milik warga, lalu pada keesokan hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 19.45 Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI pergi mengambil narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah pelepah kelapa sawit milik warga, kemudian Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI pergi menuju ke seputaran lapangan sepak bola yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk menggunakan narkotika jenis ganja sembari menunggu Terdakwa III SAJIM datang menyusul Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI ditangkap oleh Pihak Kepolisian dan dari hasil penggeledahan ditemukan penguasaan Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI ditemukan barang-barang sehubungan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) buah plastik warna hijau yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dari dalam jok sepeda motor jenis SUPRA-X 125 warna hitam yang Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI gunakan, selanjutnya Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Subulussalam. Kemudian dari hasil pengembangan Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI didapatkan informasi Terdakwa lain tindak pidana narkotika jenis ganja, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III SAJIM yang sedang berada di pinggir jalan raya seorang diri di seputaran jalan Desa Belukur Makmur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, kemudian selanjutnya Terdakwa III SAJIM diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Subulussalam. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 072/Narkoba/60909/2025 tanggal 28 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian terhadap barang bukti berupa: • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat netto 9,84 (sembilan koma delapan empat) gram. • 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 9,45 (sembilan koma empat lima) gram. - - Bahwa Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO.LAB.: 8736/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa RAHMANSAH BIN MALIM MUDAH, Terdakwa DENDI BIN GUNUNG dan Terdakwa SAJIM BIN ALM. PERMADI berupa 1 (satu) bungkus dengan kertas warna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 9,84 (sembilan koma delapan empat) gram, 2 (dua) bungkus dengan kertas warna coklat putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 9,45 (sembilan koma empat lima) gram. Dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik para Terdakwa adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa I RAHMANSAH Bin MALIM MUDAH, Terdakwa II DENDI Bin GUNUNG dan Terdakwa III SAJIM Bin Alm. PERMADI tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. ------------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023. -------------- ---------- Atau --------- KEDUA: ------- Bahwa ia Terdakwa I RAHMANSAH Bin MALIM MUDAH bersama Terdakwa II DENDI Bin GUNUNG dan Terdakwa III SAJIM Bin Alm. PERMADI pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2026, bertempat di Desa Lae Mate Kecamatan Rudeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “turut serta tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.”, Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI sedang berada di seputaran lapangan sepak bola yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, berdasarkan informasi yang didapat dari warga saksi HERIANTO bersama saksi CHAIRUN dan saksi FEBRI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hijau yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dari dalam jok sepeda motor jenis SUPRA-X 125 warna hitam yang Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI gunakan, selanjutnya Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI berikut barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari penguasaan Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Subulussalam, Kemudian dari hasil pengembangan Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI didapatkan informasi Terdakwa lain tindak pidana narkotika jenis ganja, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III SAJIM yang sedang berada di pinggir jalan raya seorang diri di seputaran jalan Desa Belukur Makmur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, kemudian selanjutnya Terdakwa III SAJIM diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Subulussalam. - - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 072/Narkoba/60909/2025 tanggal 28 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian terhadap barang bukti berupa: • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat netto 9,84 (sembilan koma delapan empat) gram. • 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 9,45 (sembilan koma empat lima) gram. Bahwa Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO.LAB.: 8736/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa RAHMANSAH BIN MALIM MUDAH, Terdakwa DENDI BIN GUNUNG dan Terdakwa SAJIM BIN ALM. PERMADI berupa 1 (satu) bungkus dengan kertas warna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 9,84 (sembilan koma delapan empat) gram, 2 (dua) bungkus dengan kertas warna coklat putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 9,45 (sembilan koma empat lima) gram. Dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik para Terdakwa adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa I RAHMANSAH Bin MALIM MUDAH, Terdakwa II DENDI Bin GUNUNG dan Terdakwa III SAJIM Bin Alm. PERMADI tidak memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ------------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023. -------------- ---------- Atau --------- KETIGA ------- Bahwa ia Terdakwa I RAHMANSAH Bin MALIM MUDAH bersama Terdakwa II DENDI Bin GUNUNG dan Terdakwa III SAJIM Bin Alm. PERMADI pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2026, bertempat di Desa Lae Mate Kecamatan Rudeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “turut serta penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.”, Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I RAHMANSAH bersama Terdakwa II DENDI dan Terdakwa III SAJIM sedang berada di seputaran lapangan sepak bola yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, kemudian para Terdakwa membuat rencana untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja, lalu Para Terdakwa patungan mengumpulkan uang dengan total Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket pada saudara Agam (DPO), kemudian sekira pukul 14.00 WIB saudara Agam (DPO) datang untuk mengantar dan memberikan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket kepada Terdakwa III SAJIM bersama Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI yang sedang berada di seputaran lapangan sepak bola Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I RAHMANSAH bersama Terdakwa II DENDI dan Terdakwa III SAJIM mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis ganja secara bersama-sama di seputaran lapangan sepak bola yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, lalu dilanjutkan pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB di seputaran lapangan sepak bola yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam para Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang tersisa dari 1 (satu) paket yang sebelumnya telah digunakan oleh Terdakwa I RAHMANSAH bersama Terdakwa II DENDI dan Terdakwa III SAJIM, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja Terdakwa I RAHMANSAH bersama Terdakwa II DENDI dan Terdakwa III SAJIM pergi ke perkebunan sawit milik warga yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk menyimpan sisa narkotika ganja di bawah pelepah kelapa sawit milik warga, lalu pada keesokan hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 19.45 Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI pergi mengambil narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah pelepah kelapa sawit milik warga, kemudian Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI pergi menuju ke seputaran lapangan sepak bola yang berada di Desa Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk menggunakan narkotika jenis ganja sembari menunggu Terdakwa III SAJIM datang menyusul Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI ditangkap oleh Pihak Kepolisian dan dari hasil penggeledahan ditemukan penguasaan Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI ditemukan barang-barang sehubungan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) buah plastik warna hijau yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dari dalam jok sepeda motor jenis SUPRA-X 125 warna hitam yang Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI gunakan, selanjutnya Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Subulussalam. Kemudian dari hasil pengembangan Terdakwa I RAHMANSAH dan Terdakwa II DENDI didapatkan informasi Terdakwa lain tindak pidana narkotika jenis ganja, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa III SAJIM yang sedang berada di pinggir jalan raya seorang diri di seputaran jalan Desa Belukur Makmur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, kemudian selanjutnya Terdakwa III SAJIM diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Subulussalam. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 072/Narkoba/60909/2025 tanggal 28 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian terhadap barang bukti berupa: • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat netto 9,84 (sembilan koma delapan empat) gram. • 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 9,45 (sembilan koma empat lima) gram. - Bahwa Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO.LAB.: 8736/NNF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa RAHMANSAH BIN MALIM MUDAH, Terdakwa DENDI BIN GUNUNG dan Terdakwa SAJIM BIN ALM. PERMADI berupa 1 (satu) bungkus dengan kertas warna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat netto 9,84 (sembilan koma delapan empat) gram, 2 (dua) bungkus dengan kertas warna coklat putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 9,45 (sembilan koma empat lima) gram. - Dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik para Terdakwa adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa I RAHMANSAH Bin MALIM MUDAH, Terdakwa II DENDI Bin GUNUNG dan Terdakwa III SAJIM Bin Alm. PERMADI tidak memiliki izin untuk penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. ------------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
