| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2020/PN Skl | NUSIR BIN LATAK | PT. RUNDING PUTRA PERSADA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2020/PN Skl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Barat : berbatasan dengan tanah saudari Cuma lebar 270 Meter. Utara : berbatasan dengan tanah sdr. Nawi berutu, sahrudin, Hadrin, dan Silahudin lebar 760 Meter. 3. Menyatakan sah dan berharga alas hak Penggugat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Nusir Bin Latak: dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Barat : berbatasan dengan tanah saudari Cuma lebar 270 Meter. Utara : berbatasan dengan tanah sdr. Nawi berutu, sahrudin, Hadrin, dan Silahudin lebar 760 Meter. 4. Menyatakan Penggugat berhak menguasai tanah a quo tersebut dengan luas keseluruhan Tanah milik Penggugat atas nama Nusir Bin Latak yang terletak di kawasan Lae Perira, Desa Tanjungmas, Kecamatan Simpang Kanan,Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. dengan batas-batas sebagai berikut: Barat : berbatasan dengan tanah saudari Cuma lebar 270 Meter. Timur : berbatasan dengan tanah Idup lebar 160 Meter. Selatan : berbatasan dengan hutan lebar 670 Meter. Utara : berbatasan dengan tanah sdr. Nawi berutu, sahrudin, Hadrin, dan Silahudin lebar 760 Meter. 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah di luar izin HGU nya; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jamin yang diletakan atas tanah sengketa; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas nama Nusir Bin Latak sebesar :
Hasil pohon karet Rp. 388.800.000;- Hasil pohon petai Rp. 45.000.000;- Jumlah total: Rp. 433. 800.000;- Terbilang, (empat ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat atas nama Nusir Bin Latak sebesar Rp. 2000.000.000;- (dua miliyar rupiah) secara tunai kepada Penggugat; 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwongsom) setiap harinya kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000;- (sepuluh juta rupiah); 10. Menghukum Tergugat menanggung biaya perkara yang timbul; 11. Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
