Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbutan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB, saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini di pinggir jalan Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam karena diduga pelaku Narkotika jenis ganja, Pada saat penangkapan tersebut saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol kemudian melakukan tindakan penggeledahan badan dan pakain terhadap Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram dari atas permukaan tanah didekat Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini ditangkap, kemudian setelah menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol mengintrogasi terdakwa I dan terdakwa II dan dari keterangan terdakwa I dan terdakwa II 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang dibeli oleh terdakwa I dan terdakwa II secara patungan kepada sdr. AGAM (DPO) di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol membawa terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum.
- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 086/Narkoba/60909/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 3846/NNF/2024 Tanggal 15 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram milik Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbutan, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman jenis Ganja, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB, saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini di pinggir jalan Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam karena diduga pelaku Narkotika jenis ganja, Pada saat penangkapan tersebut saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol kemudian melakukan tindakan penggeledahan badan dan pakain terhadap Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram dari atas permukaan tanah didekat Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini ditangkap, kemudian setelah menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol mengintrogasi terdakwa I dan terdakwa II dan dari keterangan terdakwa I dan terdakwa II 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang sempat dibuang sesaat sebelum terdakwa I dan terdakwa II ditangkap.
- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 086/Narkoba/60909/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 3846/NNF/2024 Tanggal 15 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram milik Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
----- Bahwa Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbutan, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB, saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini di pinggir jalan Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam karena diduga pelaku Narkotika jenis ganja, Pada saat penangkapan tersebut saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol kemudian melakukan tindakan penggeledahan badan dan pakain terhadap Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram dari atas permukaan tanah didekat Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini ditangkap, kemudian setelah menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut kemudian saksi Ahmad Fadil, saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol mengintrogasi terdakwa I dan terdakwa II dan dari keterangan terdakwa I dan terdakwa II 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram adalah milik terdakwa I dan terdakwa II sebagai persediaan terdakwa I dan terdakwa II untuk digunakan bagi diri sendiri secara bersama-sama.
- Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II ditangkap berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/237/Lab/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa urine terdakwa I an. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Ganja dan berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/238/Lab/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa urine terdakwa II an. Nuzulian Maulana Bin Harmaini dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Ganja.
- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 086/Narkoba/60909/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 3846/NNF/2024 Tanggal 15 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungus kertas warna coklat dengan berat Netto 82,02 (delapan puluh dua koma nol dua) Gram milik Terdakwa I. Romi Tinambunan Bin Ranto Tinambunan dan terdakwa II. Nuzulian Maulana Bin Harmaini adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
---- Perbuatan ParaTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |