Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2022/PN Skl 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
ADUMSYAH BIN ALM. ABDUL KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2022/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-97/L.1.32/Enz.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADUMSYAH BIN ALM. ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa ADUMSYAH Bin Alm. ABDUL KARIM pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 31 Desember 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Depan Ayam Penyet Jogja pada Jalan Teuku Umar, Subulussalam Utara, Simpang Kiri, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Neger Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilo Gram, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ADUMSYAH dan Saksi KADAR WAHYU Bin SARIPUDIN berangkat menuju Desa Seldok Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara untuk bertemu dengan Saudara TAMI (DPO), kemudian setelah tiba di Desa Seldok Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa ADUMSYAH dan Saksi KADAR WAHYU bertemu dengan TAMI (DPO) lalu Terdakwa ADUMSYAH langsung memberikan uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara TAMI (DPO) lalu Saudara TAMI (DPO) memberikan 7 (tujuh) ball Narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7 (tujuh) Kilogram, kemudian Terdakwa ADUMSYAH dan Saksi KADAR WAHYU pulang menuju Kota Subulussalam, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menyimpan 7 (tujuh) ball Narkotika jenis Ganja dengan berat 7 (tujuh) kilogram di rumah terdakwa pada sebuah lemari pakaian di kamar terdakwa pada Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.--------
---- Dari 7 (tujuh) paket Narkotika jenis ganja tersebut yang dibeli dari Saudara TAMI tersebut, Terdakwa ADUMSYAH telah menjual sebanyak 5 (lima) Kali dengan yaitu :--------------------------
-    Pada hari Selasa 23 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib Saksi HARJA WANSYAH  memesan Narkotika kepada Saksi KADAR WAHYU jenis ganja sebanyak 1 (satu) Kilogram dengan membayar uang panjar (DP) sebesar RP. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut Saksi KADAR WAHYU serahkan kepada Terdakwa, kemudian pada 28 Desember 2021 Saksi KADAR WAHYU menghubungi Saksi HARJA WANSYAH untuk mengambil narkotika jenis ganja dari Terdakwa di depan Rumah Makan Ayam Penyet Jogja pada Jalan Teuku Umar, Subulussalam Utara, Simpang Kiri, Kota Subulussalam kemudian Saksi HARJA WANSYAH melakukan pelunasan dengan membayar uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
-    Pada Selasa 28 Desember 2021 sekira pukul 20.30 Wib dijalan bakal buah kecamatan simpang kiri kepada seseorang yang tidak dikenal sebanyak 1 (satu) Kilogram dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------
-    Pada Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 14.00 Wib melalui Saksi KADAR WAHYU dengan cara Saksi KADAR WAHYU datang kerumah terdakwa di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan berkata kepada terdakwa bahwa ada yang memesan narkotika jenis ganja, kemudian Saksi KADAR WAHYU langsung mengambil 1 (satu) Kilogram Narkotika Jenis ganja untuk dijual, lalu pergi ke tempat yang terdakwa tidak tahu dan kembali dengan menyerahkan uang senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).-----
-    Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 19.30 Wib melalui Saksi KADAR WAHYU dengan cara Saksi KADAR WAHYU datang kerumah terdakwa di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan berkata kepada terdakwa bahwa ada yang memesan narkotika jenis ganja, kemudian Saksi KADAR WAHYU langsung mengambil 1 (satu) Kilogram Narkotika Jenis ganja untuk dijual, lalu pergi ke tempat yang terdakwa tidak tahu dan kembali dengan menyerahkan uang senilai Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).---
-    Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 13.00 Wib melalui Saksi KADAR WAHYU dengan cara Saksi KADAR WAHYU datang kerumah terdakwa di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan berkata kepada terdakwa bahwa ada yang memesan narkotika jenis ganja, kemudian Saksi KADAR WAHYU langsung mengambil Narkotika Jenis ganja untuk dijual, lalu pergi ke tempat yang terdakwa tidak tahu dan kembali dengan menyerahkan uang senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).---------------------------
---- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, sekira pukul 23.00 WIB di Taman Kota Subulussalam jalan Teuku Umar Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam terdakwa diamankan oleh Saksi Aipda Dedi Suriono Bin Alm Suherman dan Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H. Bin Anwar Efendi  yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang melakukan pengembangan setelah berhasil menangkap Saksi HARJA WANSAH dan dilakukan penggedahan terhadap badan atau pakaian terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Ball Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat ditangan terdakwa, dan Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumah terdakwa di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemmukan 1 (satu) Ball Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat  di dalam lemari pakaian milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa dan terhadap Narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.-------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 2/60909.00/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. ADUMSYAH Bin (alm) ABDUL KADIR dengan hasil :--------------------------------------
-    1 (satu) ball narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat bruto 1000 (seribu) Gram;------------------------------------------------------------------------------------------
-    1 (satu) ball narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat bruto 1100 (seribu seratus) Gram;---------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Januari 2022 yang dilakukan oleh AIPDA Hengki Doan bersama dengan BRIPTU Ilham Wiranda dengan disaksikan oleh Terdakwa, telah dilakukan Penyisihan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) Paket Besar diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban barang bukti  warna cokelat tersebut, barang bukti tersebut disisihkan dengan cara dibawa ke Kantor Unit Pegadaian Syariah Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 kemudian ditimbang dengan dengan menggunakan Timbangan Digital Merk CHQ menghasilkan berat 2100 (dua ribu seratus) gram, kemudian disisihkan seberat 46 (empat puluh enam) gram guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan sisanya sebanyak 2054 (dua ribu lima puluh empat) gram untuk pembuktian persidangan.-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 68/NNF/2022 Tanggal 13 Januari 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Riski Amalia, S.IK. diketahui serta ditanda tangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, batang dan ranting kering dengan berat bruto 46 (empat puluh enam) gram, milik Terdakwa ADUMSYAH Bin Alm. ABDUL KARIM.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa ADUMSYAH Bin Alm. ABDUL KARIM pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2022 bertempat di Taman Kota Subulussalam jalan Teuku Umar Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan di rumah terdakwa di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Neger Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bermula pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB setelah mendapatkan Narkotika dari Saudara TAMI (DPO) di Desa Seldok Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, terdakwa pulang kerumahnya di Desa Pegayo Kecamatan Simapng Kiri Kota Subulussalam, lalu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) ball Narkotika jenis Ganja dengan berat 7 (tujuh) kilogram di rumah terdakwa pada sebuah lemari pakaian di kamar terdakwa pada Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.----------------------------------------------------------------
---- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, sekira pukul 23.00 WIB di Taman Kota Subulussalam jalan Teuku Umar Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam terdakwa diamankan oleh Saksi Aipda Dedi Suriono Bin Alm Suherman dan Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H. Bin Anwar Efendi  yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang melakukan pengembangan setelah berhasil menangkap Saksi HARJA WANSAH dan dilakukan penggedahan terhadap badan atau pakaian terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Ball Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat ditangan terdakwa, dan Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumah terdakwa di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemmukan 1 (satu) Ball Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat  di dalam lemari pakaian milik Terdakwa dan Terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa dan terhadap Narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.-------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 2/60909.00/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. ADUMSYAH Bin (alm) ABDUL KADIR dengan hasil :--------------------------------------
-    1 (satu) ball narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat bruto 1000 (seribu) Gram;------------------------------------------------------------------------------------------
-    1 (satu) ball narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat bruto 1100 (seribu seratus) Gram;---------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Januari 2022 yang dilakukan oleh AIPDA Hengki Doan bersama dengan BRIPTU Ilham Wiranda dengan disaksikan oleh Terdakwa, telah dilakukan Penyisihan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) Paket Besar diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban barang bukti  warna cokelat tersebut, barang bukti tersebut disisihkan dengan cara dibawa ke Kantor Unit Pegadaian Syariah Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 kemudian ditimbang dengan dengan menggunakan Timbangan Digital Merk CHQ menghasilkan berat 2100 (dua ribu seratus) gram, kemudian disisihkan seberat 46 (empat puluh enam) gram guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan sisanya sebanyak 2054 (dua ribu lima puluh empat) gram untuk pembuktian persidangan.-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 68/NNF/2022 Tanggal 13 Januari 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Riski Amalia, S.IK. diketahui serta ditanda tangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si. dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, batang dan ranting kering dengan berat bruto 46 (empat puluh enam) gram, milik Terdakwa ADUMSYAH Bin Alm. ABDUL KARIM.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya