Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Masri Bin Alm.Kalek pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di dalam kamar rumah abang terdakwa yang terletak di Desa Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa Masri Bin Alm.Kalek sedang berada di rumah abang terdakwa yang terletak di Desa Pasar Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam yang mana pada saat itu saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam penangkapan terhadap saksi SANDRI Bin Alm.H.ABDUL MUTALIB HUTABARAT di Desa Teladan Baru Kec. Rundeng Kota Subulusalam dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah, kemudian berdasarkan keterangan saksi SANDRI Bin Alm.H.ABDUL MUTALIB HUTABARAT bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh atau dibeli dari terdakwa dan dari keterangan saksi SANDRI Bin Alm.H.ABDUL MUTALIB HUTABARAT tersebut, kemudian saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah melakukan pengembangan, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saa terdakwa sedang berada dirumah abang terdakwa yang terletak di Desa Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan dari penangkapan terdakwa saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah menemukan 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah ditemukan didalam kotak lampu merek MIKACHI, dan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah ditemukan didalam kotak rokok DJI SAM SOE dikamar tempat terdakwa tidur dan kemudian saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah mengntrogasi terdakwa dan dari keterangan terdakwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli bersama dengan sdr. DARMAWAN (DPO) kepada sdr. MUHAMMAD AGUS Alias BONGAH di Pasar Melati Kota Medan Porpinsi Sumater Utara dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah membawa terdakwa berserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk di proses secara hukum.
- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Masri Bin Alm. Kalek berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 080/Narkoba/60909/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 8 (Delapan) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 3,61 (tiga koma enam satu) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 3844/NNF/2024 Tanggal 15 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 8 (Delapan) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 3,61 (tiga koma enam satu) Gram milik Terdakwa Masri Bin Alm. Kalek adalah benar mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa Masri Bin Alm.Kalek pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di dalam kamar rumah abang terdakwa yang terletak di Desa Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman jenis sabu-sabu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib, saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam penangkapan terhadap saksi SANDRI Bin Alm.H.ABDUL MUTALIB HUTABARAT di Desa Teladan Baru Kec. Rundeng Kota Subulusalam dan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah, kemudian berdasarkan keterangan saksi SANDRI Bin Alm.H.ABDUL MUTALIB HUTABARAT bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari terdakwa dan dari keterangan saksi SANDRI Bin Alm.H.ABDUL MUTALIB HUTABARAT tersebut, kemudian saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah melakukan pengembangan, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saa terdakwa sedang berada dirumah abang terdakwa yang terletak di Desa Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan dari penangkapan terdakwa saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah menemukan 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah ditemukan didalam kotak lampu merek MIKACHI, dan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah ditemukan didalam kotak rokok DJI SAM SOE yang disimpan terdakwa dikamar tempat terdakwa tidur dan kemudian saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah mengntrogasi terdakwa dan dari keterangan terdakwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa adalah milik terdakwa, selanjutnya saksi Andre Wira Bako, saksi Roki Laurent Hutagaol dan saksi Febri Hardiansyah membawa terdakwa berserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk di proses secara hukum.
- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Masri Bin Alm. Kalek berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 080/Narkoba/60909/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 8 (Delapan) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 3,61 (tiga koma enam satu) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 3844/NNF/2024 Tanggal 15 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 8 (Delapan) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 3,61 (tiga koma enam satu) Gram milik Terdakwa Masri Bin Alm. Kalek adalah benar mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Atau
Ketiga :
Bahwa Terdakwa Masri Bin Alm.Kalek pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di dalam kamar rumah abang terdakwa yang terletak di Desa Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa setelah terdakwa dan sdr. Darmawan (DPO) mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. MUHAMMAD AGUS Alias BONGAH di Pasar Melati Kota Medan Porpinsi Sumater Utara pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 di Pasar Melati Kota Medan Propinsi Sumater Utara, kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 01.00 wib, terdakwa sampai dirumah terdakwa di Desa Pasar Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 10.00 wib, terdakwa bersama dengan saksi Sandri Bin Alm. H. Abdul Mutalib Huta Barat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di rumah terdakwa yang terletak di Desa Pasar Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan terdalwa sudah menggunakan narkotika yang terdakwa dapat dari Sdr. Muhammad Agus Als Bongah sebanyak 6 (enam) kali dan adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sebagai berikut, pertama Terdakwa mengambil pipet, alat kaca dan botol air mineral, kemudian alat-alat tersebut Terdakwa rakit hingga menjadi alat bantu hisap Nakotika Jenis Sabu (Bong), kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam Bong kemudian Terdakwa Bakar menggunakan Mancis hingga mengeluarkan asap, selanjutnya asap tersebut Terdakwa Hisap secara berulang kali, bahwa yang terdakwa rasakan setalah menghisap narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa merasa tenang dan lebih bersemangan untuk bekerja sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/236/Lab/VIII/2024 tanggal 05 Agustus Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. Masri Bin Alm. Kalek dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methamphetamine (sabu).
- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Masri Bin Alm. Kalek berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 080/Narkoba/60909/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 8 (Delapan) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 3,61 (tiga koma enam satu) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 3844/NNF/2024 Tanggal 15 Juli 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 8 (Delapan) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 3,61 (tiga koma enam satu) Gram milik Terdakwa Masri Bin Alm. Kalek adalah benar mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- |