Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 73.525.881,- (Tujuh puluh tiga juta lima rartus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik No : 407 Tanggal 22 Mei 2013 an.Herbet simbolon yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Membebankan Tergugat terhadap Biaya peningkatan Akta dan pemasangan Sertifikat Hak Tanggungan yang digunakan sebagai syarat mutlak pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.53/3526/02/2018 tanggal 26 Febuari 2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 28 2018 di Subulussalam
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan suami di atas materai yang cukup pada tanggal 26 Febuari 2018 di Subulussalam, Kota subulussalam
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat peringatan pertama No: B. 67/MKR/07/2018 pada tanggal 27 juli 2018
- Surat peringatan kedua No: B.72/MKR/08/2018 pada tanggal 28 agustus 2018
- Surat peringatan ketiga No : B. 45/MKR/09/2018 pada tanggal 27 september 2018
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |