Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. HENGKI INDRA BERUTU Als HENGKI Bin DAVID BERUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-488/L.1.25/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI INDRA BERUTU Als HENGKI Bin DAVID BERUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

 

-------- Bahwa Terdakwa HENGKI INDRA BERUTU bin DAVID BERUTU Hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Belakang Rumah SARUDIN BERUTU, Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa HENGKI INDRA BERUTU bin DAVID BERUTU pada Hari Selasa 12 Maret 2024, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Lapo Tuak milik JUPRI SOLIN, Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

KETIGA

 

-------- Bahwa Terdakwa HENGKI INDRA BERUTU bin DAVID BERUTU pada Hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Belakang Rumah SARUDIN BERUTU, Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil,  telah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas terdakwa HENGKI INDRA BERUTU (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) dan Saksi SARUDIN BERUTU (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) mempergunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan cara Saksi SARUDIN BERUTU membuat alat hisap (bong) dari botol aqua gelas terlebih dahulu, kemudian saksi SARUDIN BERUTU mengambil serbuk kristal jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket lalu memasukkannya kedalam pipet kaca, selanjutnya dibakar menggunakan korek api dengan ukuran api kecil sembari dihisap hingga mengeluarkan asap, kemudian Terdakwa dan Saksi SARUDIN BERUTU secara begantian menghisap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dari alat tersebut, selanjutnya karena rumah Saksi SARUDIN BERUTU dalam kondisi pintu terbuka tiba-tiba datanglah Sdr. AGUSRI (DPO) yang masuk melalui pintu depan lalu menuju ke belakang rumah Saksi SARUDIN BERUTU dan melihat Saksi SARUDIN BERUTU dan Terdakwa sedang menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, kemudian sdr AGUSRI (DPO) ikut bergabung mempergunakan narkotika tersebut hingga selesai.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Napza Nomor : 812/ 1836/ 2024 tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani dokter spesialis kejiwaan pada RSUD Aceh Singkil, dr. Belli Susandro Pinem, M.Ked (KJ), Sp. K.J. dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa HENGKI INDRA BERUTU didapatkan hasil bahwa urine Terdakwa HENGKI INDRA BERUTU positif (+) metamfetamine dan Positif (+) MDMA (methylenediozy-methamphetamine), yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi dari instansi dan pejabat yang berwenang dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut;

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya