Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Skl SYAFRAL JAMIL 1.ABDUL RAHMAN BERUTU
2.SABARIYAH BERUTU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFRAL JAMIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN BERUTU
2SABARIYAH BERUTU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Daerah Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, seluas 20.000 M2 (2 Ha) berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 05/72/SKT/2015 tanggal 17 Januari 2015 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kecamatan Danau Paris, Kampung Biskang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Supriyono ;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pahyan Gultom ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan hutan ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah nanda Manik
    3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) karena telah menguasai tanah milik Penggugat dan menjualkannya kepada Tergugat II ;
    4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) karena telah membeli tanah milik Penggugat dari Tergugat I ;
    5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sejak semula Surat Jual Beli Tanah tanggal 22 Desember 2024 antara Tergugat I sebagai Penjual dengan Tergugat II sebagai Pembeli serta segala surat-surat yang timbul atas tanah Penggugat yang memberikan hak kepada Para Tergugat ataupun kepada pihak ketiga lainnya yang mandapatkan hak dari Para Tergugat atau dari pihak lainnya di atas tanah milik Penggugat tersebut ;
    6. Menghukum Tergugat I mengosongkan tanah milik Penggugat dari segala beban yang membebaninya dan selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa syarat serta bebas dari ikatan dari pihak ketiga lainnya, serta menyerahkannya kepada Penggugat. Pengosongan, pembongkaran dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ;
    7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materil sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
    2. Kerugian imateriil sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;

      8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.750. 000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per orang setiap hari bilamana Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;
      9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secar tanggung renteng ;
      10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
      a t a u :
      Bilamana Bapak Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak