Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Ridwansyah Bin Alm. Rasidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-22/L.1.32/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ridwansyah Bin Alm. Rasidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa RIDWANSYAH Bin Alm. RASIDIN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi Dirja Maha Bin Edi Sinton (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Dandi (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan, kemudian Saksi Dirja dan Dandi meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis ganja dengan harga Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Dandi menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya dan mengambil uang tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi bersama dengan Apok (DPO) untuk menemani Terdakwa mencari narkotika jenis ganja untuk Dandi, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Apok ke Rumah Saksi Cik Muhammad Alias Cek Mat Bin Alm. Abdul Samad (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Jambudalim Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan, setelah tiba dirumah Saksi Cek Mat terdakwa langsung menjumpai Saksi Cek Mat dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis ganja dengan harga Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi Cek Mat pergi ke dalam rumahnya untuka mengambil narkotika jenis ganja, selanjutnya Saksi Cek Mat kembali menemui Terdakwa dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Cek Mat menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa, setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa langsung pergi ke rumah terdakwa untuk menemui Dandi dan Saksi Dirja yang sedang menunggu, setelah bertemu dengan Dandi terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, setelah menerima narkotika jenis ganja dari Terdakwa kemudian Dandi menyatukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja tersebut sehingga menjadi 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 14/60909.00/BB/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. DIRJA MAHA Bin EDI SINTON MAHA, DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
• 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan dengan berat brutto 11,55 (sebelas koma lima-lima) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 telah dilakukan penyisisan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, setelah ditimbang kemudian disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan sisanya sebanyak 1,55 (satu koma lima lima) gram untuk pembuktian dipersidangan.--------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 965/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M.HUTAGAOL.,S.Si., M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS,ST serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
• 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 14 (empat belas) gram dan berat netto 10 (sepuluh) gram.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa adalah benar ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa RIDWANSYAH Bin Alm. RASIDIN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi Dirja Maha Bin Edi Sinton (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Dandi (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan, kemudian Saksi Dirja dan Dandi meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis ganja dengan harga Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Dandi menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya dan mengambil uang tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi bersama dengan Apok (DPO) untuk menemani Terdakwa mencari narkotika jenis ganja untuk Dandi, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Apok ke Rumah Saksi Cik Muhammad Alias Cek Mat Bin Alm. Abdul Samad (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang berada di Desa Jambudalim Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan, setelah tiba dirumah Saksi Cek Mat terdakwa langsung menjumpai Saksi Cek Mat dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis ganja dengan harga Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi Cek Mat pergi ke dalam rumahnya untuka mengambil narkotika jenis ganja, selanjutnya Saksi Cek Mat kembali menemui Terdakwa dengan membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Cek Mat menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa, setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa langsung pergi ke rumah terdakwa untuk menemui Dandi dan Saksi Dirja yang sedang menunggu, setelah bertemu dengan Dandi terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, setelah menerima narkotika jenis ganja dari Terdakwa kemudian Dandi menyatukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja tersebut sehingga menjadi 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, kemudian ketika hendak pulang ke Kota Subulussalam Dandi meminta kepada Terdakwa untuk menemani Dandi dan Saksi Dirja pulang ke Subulussalam, selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan Dandi, lalu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya mengiringi sepeda motor yang dibawa oleh Dandi dan Saksi Dirja ke Kota Subulussalam, setelah sampai di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Dandi meminta Terdakwa untuk menunggu di Desa Blegen dan Terdakwa menunggu di Desa Blegen Mulia tersebut. Bahwa selanjutnya Saksi Dirja dan Dandi meneruskan perjalanan dan ketika berada di Masjid Agung Kota Subulussalam di Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota SUbulussalam, Pihak Satres Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Saksi Dirja sementara Dandi berhasil melarikan diri, setelah menangkap Saksi Dirja dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB Pihak Satres Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Belegen Mulia Kecamatan SImpang Kiri Kota SUbulussalam, bahwa ketika diperlihatkan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 14/60909.00/BB/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. DIRJA MAHA Bin EDI SINTON MAHA, DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
• 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan dengan berat brutto 11,55 (sebelas koma lima-lima) gram.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 telah dilakukan penyisisan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, setelah ditimbang kemudian disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan sisanya sebanyak 1,55 (satu koma lima lima) gram untuk pembuktian dipersidangan.--------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 965/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M.HUTAGAOL.,S.Si., M.Farm.,Apt dan YUDIATNIS,ST serta diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
• 1 (satu) bungkus plastic berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 14 (empat belas) gram dan berat netto 10 (sepuluh) gram.
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa adalah benar ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
Atau
KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa RIDWANSYAH Bin Alm. RASIDIN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pada suatu waktu di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu, yang didapat dari KALIDIN (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB setelah terdawka ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor Subulussalam terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk dilakukan cek urine, dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil bahwa urine terdakwa Positif Methamphetamine dan Morphine. --------------------------
---- Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Positif Narkoba Nomor 812/189/LAB/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 telah memeriksa Terdakwa dengan hasil telah bahwa terdakwa dinyatakan POSITIF Methamphetamina dan Morphine.-----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya