Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2022/PN Skl 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
KURNIA Bin Alm TUGEK PAYUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2022/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-387/L.1.32/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIA Bin Alm TUGEK PAYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa KURNIA Bin Alm TUGEK PAYUNG pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Krueng Bate Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------
---- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa pergi ke Rumah Saudara JOY (DPO) yang berada di Desa Krueng Bate Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, kemudian setelah bertemu dengan JOY (DPO) terdakwa membeli narkotika jenis ganja dengan harga Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu JOY (DPO) memberikan 7 (tujuh) Bungkus Narkotika Jenis ganja kepada Terdakwa dengan rincian 5 (lima) paket Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih dan 2 (dua) bungkus Narkotika dibungkus plastik transparan, kemudian terdakwa langsug pergi meninggalkan rumah JOY (DPO) dengan membawa 7 (tujuh) Bungkus Narkotika Jenis ganja dan pulang menuju rumahnya yang beralamat di Desa Pasar Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.---------------------------------------------------------------------
----Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika terdakwa sedang di rumahnya yang berada di Desa Pasar Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, terdakwa didatangi oleh Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa serta rumah terdakwa dan ditemukan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih di dalam kantong baju milik terdakwa yang tergantung di dinding rumah terdakwa, dan ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika yang dibungkus plastik transparan di dalam kotak kardus yang terletak diatas lantai rumah terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih di dalam kantong baju milik terdakwa yang tergantung di dinding rumah terdakwa, dan 2 (dua) bungkus Narkotika yang dibungkus plastik transparan di dalam kotak kardus yang terletak diatas lantai rumah terdakwa adalah milik terdakwa, terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.-----------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 18/60909.00/2022 tanggal 14 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
7 (tujuh) bungkus narkotika jenis ganja dibungkus plastik transparan dengan berat brutto 121,40 (seratus dua puluh satu koma empat nol) Gram.--------------------------------------------------------------
Kemudian Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Mei 2022, dari 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis ganja dibungkus plastik transparan dengan berat brutto 121,40 (seratus dua puluh satu koma empat nol) Gram disisihkan seberat 11 (sebelas) gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik.---------------------------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2892/NNF/2022 Tanggal 2 Juni 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 11 (sebelas) gram, milik Terdakwa an. KURNIA Bin Alm TUGEK PAYUNG .
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. KURNIA Bin Alm TUGEK PAYUNG adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa KURNIA Bin Alm TUGEK PAYUNG pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Pasar Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Neger Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------
----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika terdakwa sedang di rumahnya yang berada di Desa Pasar Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, terdakwa didatangi oleh Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa serta rumah terdakwa dan ditemukan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih di dalam kantong baju milik terdakwa yang tergantung di dinding rumah terdakwa, dan ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika yang dibungkus plastik transparan di dalam kotak kardus yang terletak diatas lantai rumah terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih di dalam kantong baju milik terdakwa yang tergantung di dinding rumah terdakwa, dan 2 (dua) bungkus Narkotika yang dibungkus plastik transparan di dalam kotak kardus yang terletak diatas lantai rumah terdakwa adalah milik terdakwa yang didapat dari JOY (DPO), terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.----------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 18/60909.00/2022 tanggal 14 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
7 (tujuh) bungkus narkotika jenis ganja dibungkus plastik transparan dengan berat brutto 121,40 (seratus dua puluh satu koma empat nol) Gram.--------------------------------------------------------------
Kemudian Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Mei 2022, dari 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis ganja dibungkus plastik transparan dengan berat brutto 121,40 (seratus dua puluh satu koma empat nol) Gram disisihkan seberat 11 (sebelas) gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik.---------------------------------------------------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2892/NNF/2022 Tanggal 2 Juni 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 11 (sebelas) gram, milik Terdakwa an. KURNIA Bin Alm TUGEK PAYUNG .
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. KURNIA Bin Alm TUGEK PAYUNG adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya