Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
AMRI BIN RALIL ANGKAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-55/L.1.32/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRI BIN RALIL ANGKAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Bahwa Terdakwa AMRI Bin RALIL ANGKAT bersama-sama dengan saksi TARSAN SIREGAR Bin MAHMUD SIREGAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jln Kilometer 7 Desa Harapan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIB saksi TARSAN SIREGAR Bin MAHMUD SIREGAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak Terdakwa untuk mengambil barang secara tanpa izin di rumah saksi MUKHLISIN di Jln Kilometer 7 Desa Harapan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi TARSAN SIREGAR pergi ke rumah saksi MUKHLISIN dan sesampainya disana sekira Pukul 04.00 WIB saksi TARSAN SIREGAR menyuruh Terdakwa menunggu di pohon sawit tepatnya di depan rumah saksi MUKHLISIN sedangkan saksi TARSAN SIREGAR masuk ke rumah tersebut dengan mengcongkel pintu belakang rumah saksi MUKHLISIN menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan panjang ±10 cm hingga pintu tersebut terbuka dan saksi TARSAN SIREGAR langsung masuk ke rumah tersebut. Kemudian saksi TARSAN SIREGAR  mengambil 2 (dua) unit handphone yang sedang di isi baterai (dicharge) berada di samping saksi FAHMI dan saksi ISMAIL yang pada saat itu sedang tertidur. Selanjutnya saksi TARSAN SIREGAR juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis CBR warna merah milik saksi FAHMI yang berada di dalam rumah tersebut. Kemudian saksi TARSAN SIREGAR langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah dan pergi menemui terdakwa. Mendengar bunyi sepeda motor tersebut, Terdakwa kabur dan bersembunyi di Desa Suka Makmur karena mengira saksi TARSAN SIREGAR sudah tertangkap. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi JAHARUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput terdakwa dan keduanya pergi menemui saksi TARSAN dan saksi DARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di CAFE 27 yang berada di Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah untuk berfoya-foya (mabuk-mabukan).
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang milik saksi ISMAIL dan Saksi FAHMI tanpa izin saksi sehingga mengakibatkan saksi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

       KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa AMRI Bin RALIL ANGKAT pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jln Kilometer 7 Desa Harapan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan pada waktu dilakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2024 Terdakwa dihubungi oleh saksi TARSAN SIREGAR (dilakukan penuntuan secara terpisah) via telepon dan kemudian Terdakwa menjemput saksi TARSAN Ke Kajang Kecamatan Simpang Kanan untuk pergi ke rumah kakak terdakwa dan keduanya pergi hingga tertidur di rumah tersebut. Lalu Keesokan harinya sekira pukul 03.00 Wib saksi TARSAN bangun dan mengajak terdakwa untuk pergi ke rumah saksi MUKHLISIN MUJI (teman terdakwa) bertempat di Jln Kilometer 7 Desa Harapan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa mengantarkan saksi TARSAN ke rumah saksi MUKHLISIN MUJI. Sesampainya disana sekira Pukul 04.00 WIB saksi TARSAN menyuruh terdakwa menunggu di pohon sawit tepatnya di depan rumah saksi MUKHLISIN sedangkan saksi TARSAN masuk ke dalam rumah tersebut dengan mengcongkel pintu belakang rumah saksi MUKHLISIN MUJI menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan panjang ±10 cm hingga pintu tersebut terbuka dan saksi langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian Saksi TARSAN langsung mengambil 2 (dua) unit handphone yang berada di samping saksi ISMAIL dan saksi FAHMI yang pada saat itu sedang tertidur. Selanjutnya Saksi TARSAN juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis CBR warna merah yang berada di dalam rumah tersebut. Kemudian Saksi TARSAN langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah dan pergi menemui Terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa memberi bantuan kepada saksi TARSAN untuk mendapatkan uang dari saksi TARSAN yang kemudian digunakan untuk berfoya-foya (mabuk-mabukan).
  • Bahwa perbuatan terdakwa memberi bantuan kepada saksi TARSAN dengan mengantarkan saksi TARSAN ke rumah saksi MUKHLISIN untuk mengambil barang milik saksi ISMAIL dan Saksi FAHMI tanpa izin sehingga mengakibatkan saksi-saksi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e  dan 5e  Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya