Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Jun. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G.S/2020/PN Skl |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Jun. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Addenis Bancin Bin Bagaruddin Bancin |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HASNAN, SH.,MH | Addenis Bancin Bin Bagaruddin Bancin |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ilham Maulana Bin Ainudin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
40.536.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar utang kepada Penggugat sejumlah Rp. 40.536.000,- (empat puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran utang sejumlah Rp. 40.536.000,- (empat puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |