Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa AZHAR NASUTION Bin Alm KHAIRUDDIN NASUTION pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 09.06 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di KSM Afdeling VI PT. Delima Makmur Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi ELIAS SINAMO yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira Pukul 08.59 WIB bertempat di KSM Afdeling VI PT. Delima Makmur Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Terdakwa AZHAR NASUTION Bin Alm KHAIRUDDIN NASUTION (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) menghubungi Saksi ELIAS SINAMO dengan menggunakan handphone untuk memberitahu bahwa anggotanya akan menjumpai Saksi ELIAS SINAMO untuk mengambil ancak untuk ditanam, selanjutnya Saksi ELIAS SINAMO menjawab dengan berkata tidak terdapat ancak untuk ditanam lalu Saksi ELIAS SINAMO menyuruh Terdakwa supaya anggotanya pulang saja, kemudian Terdakwa menjawab dengan berkata Mandor seperti ini dipukuli saja, selanjutnya terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi ELIAS SINAMO, setelah itu Terdakwa menutup telefon lalu menghampiri Saksi ELIAS SINAMO. Setelah Terdakwa berjumpa dengan Saksi ELIAS SINAMO yang lokasinya masih dalam wilayah KSM Afdeling VI PT. Delima Makmur, Sekira Pukul 09.06 WIB Terdakwa menghampiri Saksi ELIAS SINAMO dengan membawa cangkul. Selanjutnya Terdakwa mengayunkan Cangkul yang dibawanya dengan menggunakan tangannya ke arah Kepala Saksi ELIAS SINAMO. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Kepala Saksi ELIAS SINAMO mengeluarkan darah. Selanjutnya terdakwa mengayunkan cangkulnya untuk kedua kalinya namun serangan tersebut dapat ditepis dan ditahan oleh Saksi ELIAS SINAMO dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Saksi ELIAS SINAMO berteriak meminta tolong lalu Saksi HERI CANDRA dan Saksi FAHRI menghampiri Saksi ELIAS SINAMO dan Terdakwa yang pada saat itu keduanya sedang memegang cangkul tersebut, selanjutnya Saksi HERI CANDRA dan Saksi FAHRI melerai Terdakwa dan Saksi ELIAS SINAMO.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dengan menggunakan alat yaitu 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/244/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Eranduma B. Menalu Dokter pada Puskesmas Danau Paris yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 Juni 2024 terhadap fisik Saksi ELIAS SINAMO Bin WILSON SINAMO dengan kesimpulan dijumpai luka pada kepala bagian kepala depan, luka tersebut disebabkan oleh benda tajam yang dapat mengakibatkan gangguan aktivitas sehari-hari Korban sebagai Karyawan Swasta dan menyebabkan Korban mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ELIAS SINAMO mengalami rasa sakit dan mengganggu aktivitas sehari-hari Saksi ELIAS SINAMO;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------
|