Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Sumardi Bin Alm. Kaharuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-26/L.1.32/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sumardi Bin Alm. Kaharuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
---- Bahwa terdakwa Sumardi Bin Alm. Kaharuddin , pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024  sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dirumah terdakwa Sumardi Bin Alm. Kaharuddin yang terletak di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang Pohon” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-      Bahwa bermula Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) melakukan penangkapan terhadap saksi Dadi SuhaidiBin Alm. Sahidin yang sedang berada di Area Mesjid Agung Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan setelah  saksi Dadi SuhaidiBin Alm. Sahidin kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi Dadi SuhaidiBin Alm. Sahidin dan setelah melakukan penggeledahan saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun dan biji dengan berat 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang disimpan oleh saksi Dadi Suhaidi Bin Alm. Sahidin didalam lipatan uang Rp. 1.000,-  (seribu rupiah) dan kemudian saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol mengintrogasi saksi Dadi Suhaidi Bin Alm. Sahidin dan dari keterangan saksi Dadi Suhaidi Bin Alm. Sahidin, narkotika jenis ganja tersebut ada miliknya yang dibeli dari terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
-    bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Dadi Suhaidi Bin Alm. Sahidin, saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan, sesampainya saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol terdakwa Sumardi Bin Alm. Kaharuddin, saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol mengetuk pintu rumah terdakwa  Sumardi Bin Alm. Kaharuddin, lalu terdakwa Sumardi Bin Alm. Kaharuddin membuka pintu rumahnya dan bertemu dengan saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol, dan setelah saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol menjelaskan kepada terdakwa Sumardi Bin Alm. Kaharuddin, dimana sebelumnya saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Dadi Suhaidy bin Alm. Sahidin dan dari penangkapan saksi Dadi Suhaidy bin Alm. Sahidin, saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol ada menemukan narkotika jenis ganja yang dari keterangan saksi  Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin, narkotika jenis ganja tersebut dibeli saksi Dadi Suhaidy bin Alm. Sahidin dari terdakwa  Sumardi bin alm. Kaharudin. Kemudian saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan tidak menenmukan narkotika jenis ganja dan dari keterangan terdakwa dimana terdakwa ada menanam tanaman narkotika jenis ganja disebuah kebun yang terletak di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dan setelah mendengar keterangan terdakwa, saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol membawa terdakwa ketempat terdakwa menanam narkotika jenis ganja tersebut dan saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol menemukan 7 (tujuh) batang ukuran sedang narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji dan 31 (tiga puluh satu) batang ukuran kecil narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji dan setelah itu  saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol membawa terdakwa dan saksi Dadi Suhaidi Bin Alm. Sahidin beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terhadap 7 (tujuh) batang ukuran sedang narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji dan 31 (tiga puluh satu) batang ukuran kecil narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji, kemudian setelah dilakukan analisis terhadap 7 (tujuh) batang ukuran sedang narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji dan 31 (tiga puluh satu) batang ukuran kecil narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji sesuai dengan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 959/NNF/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP Debora Hutagaol dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd hasilnya adalah benar Ganja dan  terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-     Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
Atau
Kedua :
---- Bahwa terdakwa Sumardi Bin Alm. Kaharuddin , pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024  sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dirumah terdakwa Sumardi Bin Alm. Kaharuddin yang terletak di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang Pohon”” Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa bermula Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) melakukan penangkapan terhadap saksi Dadi SuhaidiBin Alm. Sahidin yang sedang berada di Area Mesjid Agung Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan setelah  saksi Dadi SuhaidiBin Alm. Sahidin kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi Dadi SuhaidiBin Alm. Sahidin dan setelah melakukan penggeledahan saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun dan biji dengan berat 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang disimpan oleh saksi Dadi Suhaidi Bin Alm. Sahidin didalam lipatan uang Rp. 1.000,-  (seribu rupiah) dan kemudian saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol mengintrogasi saksi Dadi Suhaidi Bin Alm. Sahidin dan dari keterangan saksi Dadi Suhaidi Bin Alm. Sahidin, narkotika jenis ganja tersebut ada miliknya yang didapat  dari terdakwa.
-    bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Dadi Suhaidi Bin Alm. Sahidin, saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan, sesampainya saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol terdakwa Sumardi Bin Alm. Kaharuddin, saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol mengetuk pintu rumah terdakwa  Sumardi Bin Alm. Kaharuddin, lalu terdakwa Sumardi Bin Alm. Kaharuddin membuka pintu rumahnya dan bertemu dengan saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol, dan setelah saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol menjelaskan kepada terdakwa Sumardi Bin Alm. Kaharuddin, dimana sebelumnya saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Dadi Suhaidy bin Alm. Sahidin dan dari penangkapan saksi Dadi Suhaidy bin Alm. Sahidin, saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol ada menemukan narkotika jenis ganja yang dari keterangan saksi  Dadi Suhaidy Bin Alm. Sahidin, narkotika jenis ganja tersebut dibeli saksi Dadi Suhaidy bin Alm. Sahidin dari terdakwa  Sumardi bin alm. Kaharudin. Kemudian saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan tidak menenmukan narkotika jenis ganja dan dari keterangan terdakwa dimana terdakwa ada menanam tanaman narkotika jenis ganja disebuah kebun yang terletak di Desa Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dan setelah mendengar keterangan terdakwa, saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol membawa terdakwa ketempat terdakwa menanam narkotika jenis ganja tersebut dan saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol menemukan 7 (tujuh) batang ukuran sedang narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji dan 31 (tiga puluh satu) batang ukuran kecil narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji dan setelah itu  saksi Ahmad Fadhil, saksi Andre Wira Bako, dan saksi Roki Laurent Hutagaol membawa terdakwa dan saksi Dadi Suhaidi Bin Alm. Sahidin beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terhadap 7 (tujuh) batang ukuran sedang narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji dan 31 (tiga puluh satu) batang ukuran kecil narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji, kemudian setelah dilakukan analisis terhadap 7 (tujuh) batang ukuran sedang narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji dan 31 (tiga puluh satu) batang ukuran kecil narkotika jenis ganja yang terdiri dari batang, daun, akar dan biji sesuai dengan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 959/NNF/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP Debora Hutagaol dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd hasilnya adalah benar Ganja dan  terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya