Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Skl ALFIAN,S.H. AMIR SIMBOLON Als PAK SANTI Bin Alm. UDIN SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-363/L.1.25/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR SIMBOLON Als PAK SANTI Bin Alm. UDIN SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      KESATU

--------- Bahwa terdakwa AMIR SIMBOLON Als PAK SANTI Bin (Alm) UDIN SIMBOLON pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Sebuah Rumah di Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memerika dan mengadili, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Singkil sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa Amir Simbolon Als Pak Santi Bin (Alm) Udin Simbolon (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa) pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023, menghubungi sdr. Rahman (DPO) melalui Telephone menggunakan 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung A15 warna ungu lavender milik terdakwa dengan maksud untuk memesan narkotika golongan I bukan tanaman pada sdr. Rahman (DPO). Selanjutnya sekira pukul 08.00 wib, terdakwa pergi kerumah sdr. Rahman (DPO) yang bertempat di Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Lalu sdr. Rahman (DPO) menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 2 (dua) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan DP sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada sdr. Rahman (DPO) sedangkan sisanya sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) akan terdakwa serahkan kemudian hari. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman, terdakwa pergi meninggalkan sdr. Rahman (DPO) dan kembali kerumah terdakwa di Desa Binjohara Kecamatan Mandumas Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara;
  • Bahwa kemudian terdakwa membagi 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan terdakwa simpan. Lalu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah jalan di Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, pada saat terdakwa pulang menuju Desa Binjohara Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR 150 warna ungu milik terdakwa, terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang disimpan oleh terdakwa didalam topi yang digunakan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa sudah menjual 7 (tujuh) paket dari 10 (sepuluh) paket yang terdakwa simpan dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) hingga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya dan keuntungannya telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan ekonomi terdakwa;
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan cara membelinya pada sdr. Rahman (DPO) dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali dan keuntungannya untuk terdakwa gunakan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 02/60910/BB/2023 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERU PRABUDI selaku Pengelola Pegadaian Unit Pegadaian Syariah Rimo dengan kesimpulan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang disita dari tersangka AMIR SIMBOLON Als PAK SANTI Bin (Alm) UDIN SIMBOLON dengan berat 1.66 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1077/NNF/2024 Tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama AMIR SIMBOLON Als PAK SANTI Bin (Alm) UDIN SIMBOLON adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN SBG tanggal 28 April 2021, tersangka Amir Simbolon Als Pak Santi sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dan menjalani pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Bahwa terdakwa AMIR SIMBOLON Als PAK SANTI Bin (Alm) UDIN SIMBOLON tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal menjual, membeli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

Atau

      KEDUA

--------- Bahwa terdakwa AMIR SIMBOLON Als PAK SANTI Bin (Alm) UDIN SIMBOLON pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah jalan di Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Pihak Kepolisian Resor Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai terdakwa Amir Simbolon Als Pak Santi Bin (Alm) Udin SImbolon (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa) sering melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di sebuah jalan di Desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, petugas Kepolisian Resor Aceh Singkil berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR 150 warna ungu milik terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang disimpan oleh terdakwa di bawah topi yang sedang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan cara membeli dari sdr. Rahman (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib bertempat di Rumah sdr. Rahman (DPO) Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 02/60910/BB/2023 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERU PRABUDI selaku Pengelola Pegadaian Unit Pegadaian Syariah Rimo dengan kesimpulan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang disita dari tersangka AMIR SIMBOLON Als PAK SANTI Bin (Alm) UDIN SIMBOLON dengan berat 1.66 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1077/NNF/2024 Tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama AMIR SIMBOLON Als PAK SANTI Bin (Alm) UDIN SIMBOLON adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN SBG tanggal 28 April 2021, tersangka Amir Simbolon Als Pak Santi sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dan menjalani pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Bahwa terdakwa AMIR SIMBOLON Als PAK SANTI Bin (Alm) UDIN SIMBOLON tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya