| Dakwaan |
- Dakwaan:
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa EKO SETIAWAN Alias EKO Bin Alm DJAMIN pada waktu hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT NAFASINDO Desa Butar Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula sekira bulan Mei tahun 2025 korban Novi Aristantya melakukan gugatan perceraian terhadap terdawka dikarenakan sebelumnya terdakwa melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), pada saat proses Mediasi di Mahkamah syariah Aceh Singkil terdakwa sudah berniat mecelakakan korban dengan mengancam “tidak akan membuat tenang apabila masih mengajar di kota Baharu” kemudian terdakwa juga mengatakan “apabila kita cerai ku bunuh kau, ku bunuh anak mu dan aku bunuh diri”.
- Bahwa pada bulan Mei 2025 akibat pernyataan ancaman terdakwa tersebut korban Novi Aristantya meminta saksi Syahvira Nazwa Binti Supino (adik kandung-nya) untuk menemani bekerja atau mengajar sebagai guru bahasa Inggris di Sekolah Dasar Negeri Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil dimana perjalanan menuju tempat kerja tersebut melewati jalan sepi di Area Perkebunan PT. Nafasindo Desa Butar Kecamatan Kota Baharu.
- Bahwa pada hari Jum’at di bulan Mei 2025 pada saat terdakwa dan saksi Yusuf Juhandar Alias Yusuf duduk di warung gorengan Sdr. Supri di Desa Sumber Mukti melintas korban Novi Aristantya dan saksi Syahvira Nazwa yang dilihat oleh terdakwa lalu menceritakan kepada saksi Yusuf Juhandar terkait permasalahan Rumah tangganya dan berniat akan mencelakakan korban dengan cara menghilangkan nyawanya karena kesal dan sakit hati korban meminta berpisah/bercerai sambil menyatakan “babi anjing mati lah situ”. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 09:31 Wib terdakwa mengirim pesan kepada korban melalui Handphone “nikmati aja dulu”, namun tidak direspon oleh korban yang membuat terdakwa semakin kesal sekira pukul 13:11 Wib terdakwa kembali mengirim pesan kepada korban “Habis gelap terbitlah terang”.
- Bahwa pada Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 06:50 Wib korban dan saksi Syahvira Nazwa berangkat dari rumahnya di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil berboncengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HondaNF100TD, Jenis Sepeda Motor REVO Berwarna Merah Abu-abu Nopol BL 3100 RC untuk bekerja/mengajar menuju SDN Kota Baharu. Di hari yang sama sekira pukul 07:00Wib saksi Bambang Sunardi Alias Bodong Bin Alm Sakimun menelphon terdawka untuk mengajak terdakwa bekerja panen jengkol di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah namun terdakwa menolak dengan alasan sedang kecapean badan. Selanjutnya sekira pukul 07:25 Wib terdakwa keluar dari rumah-nya denan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha JUPITER Z Berwarna Biru Hitam Nopol BK 5225 OU menuju warung di Simpang tiga Desa Sumber Mukti kecamatan Kota Baharu pada saat dalam perjalanan sekira pukul 07:27 Wib terdakwa melihat korban dan saksi Syahvira Nazwa melintas berboncengan dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda REVO berwarna Merah Abu-abu Nopol BL3100RC yang akan berangkat kerja/mengajar, pada saat itu terdakwa timbul perasaan kesal dan marah yang selama ini pendam dan rasakan sehingga terdakwa kembali ke rumah tidak jadi ke warung tersebut, sesampainya di rumah masih dengan perasaan memendam rasa marah kepada korban sekira pukul 07:36 Wib terdakwa mengrim pesan ke-korban “ngeri juga ya pegawai pppk skrng (sekarang) gajinya bisa bayar bodyguard smpk (sampai) kpn” namun korban tidak merespon atau tidak membalas pesan tersebut yang membuat terdakwa semakin merasa kesal/marah. Lalu sekira pukul 10:15 Wib terdakwa menghubungi saksi Bambang Sunardi Alias Bodong meminta uang untuk membeli rokok lalu saksi Bambang Sunardi alias bodong meminta terdakwa menunggu di simpang di Desa Sumber Mukti, sekira pukul 10:20 Wib terdakwa keluar dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha JUPITER Z Berwarna Biru Hitam Nopol BK 5225 OU untuk menemui saksi Bambang Sunardi alias bodong, sekira pukul 10:25 wib terdakwa dan saksi bambang bertemu di simpang tiga Desa Sumber Mukti dan memberikan uang sebanyak Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) lalu terdakwa pergi membeli rokok ke-warung dan kembali pulang ke rumah dengan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan rumah-nya kemudian terdakwa duduk-duduk di dalam rumah sekira 20 (dua puluh) menit karena terdakwa masih memendam rasa kecewa dan marah kepada korban yang sebelumnya terdakwa menolak ajakan saksi Bambang Sunardi Alias bodong untuk bekerja memanen jengkol di Desa Bukit Harapan tiba-tiba terdakwa dengan masih diliputi rasa kesal dan marah mengambil 1 (satu) bilah parang dari dapur dan menyelipkan parang tersebut di samping sepeda motor lalu sekira pukul 10:45 Wib terdakwa mengirim pesan kepada saksi Bambang Sunardi Alias bodong “melok aku (ikut aku)” karena tidak ada balasan dari saksi Bambang sunardi alias bodong, terdakwa langsung keluar dari rumah dengan mengendari sepeda motor melewati jalan di area HGU PT.Nafasindo dimana jalan tersebut yang biasa korban lewati saat berangkat – pulang bekerja, sekira pukul 11:30 Wib saksi Bambang Sunardi Alias bodong membalas pesan terdakwa “mau ngapain menyusul” setelah mendapat balasan tersebut terdakwa masih disekitar jalan area HGU PT.Nafasindo dengan mengendarai sepeda motornya.
- Bahwa sekira pukul 12.30 Wib Korban Novi Aristantya selesai mengajar di Sekolah Dasar Negeri Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil lalu korban dandan saksi Syahfira Nazwa melakukan perjalanan pulang lewat jalan di Area Perkebunan PT.Nafasindo Desa Butar Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil. Lalu sekirapukul 12.45 wib Terdakwa yang masih disekitar area HGU PT.Nafasindo yang biasa korban lewati melihat saksi Syahfira Nazwa dan korban Novi Aristantya dari kejauhan dengan jarak sekira 45 (empat puluh lima) meter berbelok ke jalan persimpangan di area HGU PT. Nafasindo karena masih diliputi perasaan sangat kesal dan marah serta dendam kepada korban dengan 1 (satu) bilah parang yang memang sudah terdakwa bawa dari rumah lalu timbulah pikiran niat segera membunuh/ menghilangkan nyawa korban Novi Aristantya yang selama ini terdakwa pikirkan dengan cara terdakwa mengejar dengan mengikuti korban Novi Aristantya dari arah belakang, saat jarak terdakwa sudah dekat dengan Korban Novi Aristantya sambil mengendarai sepeda motor Terdakwa menarik 1 (satu) bilah parang yang sudah diselipkan samping sepeda motor dengan menggunakan tangan kiri langsung menebas tangan sebelah kanan korban Novi Aristantya langsung menjerit kesakitan lalu sepeda motor yang dikendarai korban Novi Aristantya yang berboncengan dengan korban Syahfira Nazwa berhenti dan menjatuhkan Sepeda Motornya kemudian terdakwa yang posisi berhentinya sekira 4 (empat) Meter di depan posisi korban Novi Aristantya berhenti langsung berlari mengejar ke-arah korban Novi Aristantya sambil terdakwa memegang 1 (satu) bilah parang dengan menggunakan tangan kanan langsung menusukkan 1 (satau) bilang parang tersebut ke arah perut korban Novi Aristantya sebanyak 1 (satu) kali, dan setelah itu korban Novi Aristantya berbalik badan hendak berlari menghindar atau menjauh dari terdakwa namun terdakwa terus mengejar sambil menusukkan kembali parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai punggung korban Novi Aristantya sebanyak 1 (satu) kali tusukan lalu saksi Syahfira Nazwa mencoba melerai dan menjauhkan terdakwa dari korban Novi Aristantya dengan cara melempari terdakwa dengan manggunakan batu yang mengenai punggung terdakwa lalu Terdakwa mendekati saksi Syahfira Nazwa mengatakan “Gak Usah Ikut Ikutan” sambil mengancam dengan cara terdakwa mengayunkan parang ke arah saksi Syahfira Nazwa yang membuat saksi Syahfira Nazwa mundur menjahui terdakwa. Selanjutnya pada saat saksi Syahfira Nazwa mundur Terdakwa langsung mengejar kembali sambil berlari ke arah korban Novi Aristantya langsung menusukkan kembali 1 (satu) bilah parang dengan menggunakan tangan kanan kearah perut korban Novi Aristantya sebanyak 1 (satu) kali, ke arah bagian dada sebelah kiri korban Novi Aristantya sebanyak 3 (tiga) kali dan bagian dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban jatuh dan terduduk tidak berdaya dengan darah yang keluar dari tubuh/badan korban, setelah melihat korban dan memastikan korban tidak berdaya atau meninggal dunia terdakwa langsung menuju ke arah sepeda motor-nya dengan kondisi 1 (satu) bilah parang yang berlumuran darah masih Terdakwa genggam di tangan kirinya Terdakwa langsung melarikan diri ke arah hutan tepatnya di Areal HGU PT. NAFASINDO dan membuang barang bukti 1 (satu) bilah parang tersebut pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri.
- Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: No. VER/440/0097/2025 tertanggal 02Juni 2025 bahwa Korban Novi Aristantya bahwa Atas Perbuatan Yang dilakukan Oleh Terdakwa Eko Setiawan Alias Eko Bin Alm Djamin Mengalami Luka Sebagai Berikut:
- Bagian dada sebelah kiri di bagian Areola mamae dijumpai luka robek dengan ukuran 4 cm x 1 cm, dan di samping kanan nya 2 luka robek dengan ukuran 3,5 cm x 1 cm;
- Pada daerah epigastrium terdapat luka robek dengan ukuran 4 cm x 1,5 cm;
- Pada dada sebelah kanan dekat dengan ketiak terdapat luka robek dengan ukuran 2 cm x 1 cm;
- Pada daerah perut terdapat luka robek dengan ukuran 3,5 cm x 1,5 cm;
- Pada punggung tengah terdapat luka robek dengan ukuran 4,5 cm x 1 cm;
- Pada punggung bawah sebelah kiri terdapat memar dengan ukuran 7 cm x 1 cm;
- Pada tangan kanan terdapat memar dengan ukuran 9 cm x 4 cm, dan memar dijari tangankanan ukuran 9 cm x 7 cm;
- Pada siku tangan kiri terdapat memar dengan ukuran 2 cm x 14 cm, dan pada jari telunjuk bagian telapak tangan kiri terdapat luka robek dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm;
- Pada kaki sebelah kanan bawah terdapat luka bakar dengan ukuran 8 cm x 1 cm di akibatkan oleh Benda panas Seperti Kenalpot Sepeda Motor Yang panas Yang Mengakibatkan Korban Novi Aristantya Meninggal Dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 440/0098/2025 an. NY.NOVI ARISTANTYA tanggal 02 Juni 2025.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa EKO SETIAWAN Alias EKO Bin Alm DJAMIN pada rentang waktu hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT NAFASINDO Desa Butar Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wib saksi SYAHFIRA NAZWA dan Korban Novi Aristantya dalam perjalanan pulang mengajar dari Sekolah Dasar Negeri Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil.
- Selanjutnya Terdakwa Melihat dari Kejauhan Dengan Jarak 45 Meter saksi Syahfira Nazwa dan Korban Novi Aristantya berbelok Ke Jalan pemotongan Tepatnya di dalam HGU PT.NAFASINDO dan Melihat korban Novi Aristantya Kemudian Timbul Pikiran Terdakwa Akan membunuh Korban Novi Aristantya tersebut dan Kemudian Terdakwa Mengejar dan Mengikuti korban Novi Aristantya dari Belakang dan Sampailah pada saat Terdakwa dan Korban Novi Aristantya bersampingan sambil Mengendarai Sepeda Motor kemudian Terdakwa Menarik 1 (satu) bilah Parang dari Samping Sepeda Motor Terdakwa dengan Menggunakan Tangan Kiri Terdakwa dan Setelah Terdakwa Ambil parang tersebut Terdakwa langsung menebas Tangan Kanan korban NOVI ARISTANTYA dan Korban NOVI ARISTANTYA Kaget dan menjerit Kesakitan dan tidak lama Kemudian Berjarak 4 (empat) Meter dari Penebasan tangan korban NOVI ARISTANTYA tersebut korban NOVI ARISTANTYA yang berboncengan dengan korban SYAHFIRA NAZWA berhenti dan menjatuhkan Sepeda Motornya sedangkan Terdakwa yang posisi 4 (empat) Meter lebih didepan dari korban NOVI ARISTANTYA berhenti dan berlari Mengejar korban NOVI ARISTANTYA sambil Memegang parang tersebut dengan Menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Kemudian Terdakwa Menusukkan Parang tersebut ke Arah Perut korban NOVI ARISTANTYA sebanyak 1 Kali, dan Setelah itu korban NOVI ARISTANTYA berbalik badan dan Hendak Berlari dan Kemudian Terdakwa menusukkan parang yang Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengenai punggung korban NOVI ARISTANTYA Sebanyak 1 Kali Tusukan, dan Kemudian korban SYAHFIRA NAZWA mencoba melerai dengan cara Melempari Terdakwa dengan Manggunakan Batu dan mengenai Badan Belakang Terdakwa dan Kemudian Terdakwa Mendekati korban SYAHFIRA NAZWA dan Kemudian Terdakwa berkata kepada korban SYAHFIRA NAZWA “Gak Usah Ikut Ikutan” sambil Terdakwa Mengancam dengan cara Mengayunkan Parang ke arah korban SYAHFIRA NAZWA dan setelah itu korban SYAHFIRA NAZWA pun mundur dan pada saat korban SYAHFIRA NAZWA mundur Kemudian Terdakwa kembali mengejar korban NOVI ARISTANTYA dengan posisi korban NOVI ARISTANTYA berdiri dan Kemudian Terdakwa sambil Berlari ke arah korban NOVI ARISTANTYA dan Menusukkan Parang yang Terdakwa Genggam dengan Tangan Kanan Terdakwa ke Arah Perut Sebanyak 1 Kali Tusukan dan Kemudian Kembali Menusuk di Bagian dada sebelah kiri korban NOVI ARISTANTYA sebanyak 3 Kali dan bagian dada sebelah kanan sebanyak 1 kali. Setelah itu korban NOVI ARISTANTYA jatuh dan terduduk dan Kemudian Terdakwa Meninggalkan korban NOVI ARISTANTYA dan Menuju Ke Arah Sepeda Motor Terdakwa yang terparkir dan Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor Terdakwa dengan kondisi Parang masih Terdakwa Genggam di Tangan Kiri Terdakwa dan Setelah itu Terdakwa Melarikan Diri Ke Arah Hutan Tepatnya di Areal HGU PT NAFASINDO.
- Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: No. VER/440/0097/2025 tertanggal 02Juni 2025 bahwa Korban Novi Aristantya bahwa Atas Perbuatan Yang dilakukan Oleh Terdakwa Eko Setiawan Alias Eko Bin Alm Djamin Mengalami Luka Sebagai Berikut:
- Bagian dada sebelah kiri di bagian Areola mamae dijumpai luka robek dengan ukuran 4 cm x 1 cm, dan di samping kanan nya 2 luka robek dengan ukuran 3,5 cm x 1 cm;
- Pada daerah epigastrium terdapat luka robek dengan ukuran 4 cm x 1,5 cm;
- Pada dada sebelah kanan dekat dengan ketiak terdapat luka robek dengan ukuran 2 cm x 1 cm;
- Pada daerah perut terdapat luka robek dengan ukuran 3,5 cm x 1,5 cm;
- Pada punggung tengah terdapat luka robek dengan ukuran 4,5 cm x 1 cm;
- Pada punggung bawah sebelah kiri terdapat memar dengan ukuran 7 cm x 1 cm;
- Pada tangan kanan terdapat memar dengan ukuran 9 cm x 4 cm, dan memar dijari tangankanan ukuran 9 cm x 7 cm;
- Pada siku tangan kiri terdapat memar dengan ukuran 2 cm x 14 cm, dan pada jari telunjuk bagian telapak tangan kiri terdapat luka robek dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm;
- Pada kaki sebelah kanan bawah terdapat luka bakar dengan ukuran 8 cm x 1 cm di akibatkan oleh Benda panas Seperti Kenalpot Sepeda Motor Yang panas Yang Mengakibatkan Korban Novi Aristantya Meninggal Dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 440/0098/2025 an. NY.NOVI ARISTANTYA tanggal 02 Juni 2025.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
--------- Bahwa Terdakwa EKO SETIAWAN Alias EKO Bin Alm DJAMIN pada rentang waktu hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 Sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan PT NAFASINDO Desa Butar Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili tindak pidana “Melakukan perbuatan Kekerasan Fisik yang mengakibatkan Meninggal Dunia dalam lingkup rumah tangga”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa Eko Setiawan dengan saksi korban Novi Aristantya mempunyai hubungan suami istri dibuktikan Surat keterangan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0099/009/IV/2018 yang akad nikah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 09 April 2018 dan terdakwa dan saksi Lindawati setelah menikah tinggal bersama dalam satu rumah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wib saksi Syahfira Nazwa dan Korban Novi Aristantya dalam perjalanan pulang mengajar dari Sekolah Dasar Negeri Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Terdakwa Melihat dari Kejauhan Dengan Jarak 45 Meter saksi SYAHFIRA NAZWA dan Korban NOVI ARISTANTYA berbelok Ke Jalan pemotongan Tepatnya di dalam HGU PT NAFASINDO dan Melihat korban NOVI ARISTANTYA Kemudian Timbul Pikiran Terdakwa Akan membunuh Korban NOVI ARISTANTYA tersebut dan Kemudian Terdakwa Mengejar dan Mengikuti korban NOVI ARISTANTYA dari Belakang dan Sampailah pada saat Terdakwa dan Korban NOVI ARISTANTYA bersampingan sambil Mengendarai Sepeda Motor kemudian Terdakwa Menarik 1 (satu) bilah Parang dari Samping Sepeda Motor Terdakwa dengan Menggunakan Tangan Kiri Terdakwa dan Setelah Terdakwa Ambil parang tersebut Terdakwa langsung menebas Tangan Kanan korban NOVI ARISTANTYA dan Korban NOVI ARISTANTYA Kaget dan menjerit Kesakitan dan tidak lama Kemudian Berjarak 4 Meter dari Penebasan tangan korban NOVI ARISTANTYA tersebut korban NOVI ARISTANTYA yang berboncengan dengan korban SYAHFIRA NAZWA berhenti dan menjatuhkan Sepeda Motornya sedangkan Terdakwa yang posisi 4 Meter lebih didepan dari korban NOVI ARISTANTYA berhenti dan berlari Mengejar korban NOVI ARISTANTYA sambil Memegang parang tersebut dengan Menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Kemudian Terdakwa Menusukkan Parang tersebut ke Arah Perut korban NOVI ARISTANTYA sebanyak 1 Kali, dan Setelah itu korban NOVI ARISTANTYA berbalik badan dan Hendak Berlari dan Kemudian Terdakwa menusukkan parang yang Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengenai punggung korban NOVI ARISTANTYA Sebanyak 1 Kali Tusukan, dan Kemudian korban SYAHFIRA NAZWA mencoba melerai dengan cara Melempari Terdakwa dengan Manggunakan Batu dan mengenai Badan Belakang Terdakwa dan Kemudian Terdakwa Mendekati korban SYAHFIRA NAZWA dan Kemudian Terdakwa berkata kepada korban SYAHFIRA NAZWA “gak usah ikut ikutan” sambil Terdakwa Mengancam dengan cara Mengayunkan Parang ke arah korban SYAHFIRA NAZWA dan setelah itu korban SYAHFIRA NAZWA pun mundur dan pada saat korban SYAHFIRA NAZWA mundur Kemudian Terdakwa kembali mengejar korban NOVI ARISTANTYA dengan posisi korban NOVI ARISTANTYA berdiri dan Kemudian Terdakwa sambil Berlari ke arah korban NOVI ARISTANTYA dan Menusukkan Parang yang Terdakwa Genggam dengan Tangan Kanan Terdakwa ke Arah Perut Sebanyak 1 Kali Tusukan dan Kemudian Kembali Menusuk di Bagian dada sebelah kiri korban NOVI ARISTANTYA sebanyak 3 Kali dan bagian dada sebelah kanan sebanyak 1 kali. Setelah itu korban NOVI ARISTANTYA jatuh dan terduduk dan Kemudian Terdakwa Meninggalkan korban NOVI ARISTANTYA dan Menuju Ke Arah Sepeda Motor Terdakwa yang terparkir dan Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor Terdakwa dengan kondisi Parang masih Terdakwa Genggam di Tangan Kiri Terdakwa dan Setelah itu Terdakwa Melarikan Diri Ke Arah Hutan Tepatnya di Areal HGU PT NAFASINDO.
- Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: No. VER/440/0097/2025 tertanggal 02Juni 2025 bahwa Korban Novi Aristantya bahwa Atas Perbuatan Yang dilakukan Oleh Terdakwa Eko Setiawan Alias Eko Bin Alm Djamin Mengalami Luka Sebagai Berikut:
- Bagian dada sebelah kiri di bagian Areola mamae dijumpai luka robek dengan ukuran 4 cm x 1 cm, dan di samping kanan nya 2 luka robek dengan ukuran 3,5 cm x 1 cm;
- Pada daerah epigastrium terdapat luka robek dengan ukuran 4 cm x 1,5 cm;
- Pada dada sebelah kanan dekat dengan ketiak terdapat luka robek dengan ukuran 2 cm x 1 cm;
- Pada daerah perut terdapat luka robek dengan ukuran 3,5 cm x 1,5 cm;
- Pada punggung tengah terdapat luka robek dengan ukuran 4,5 cm x 1 cm;
- Pada punggung bawah sebelah kiri terdapat memar dengan ukuran 7 cm x 1 cm;
- Pada tangan kanan terdapat memar dengan ukuran 9 cm x 4 cm, dan memar dijari tangankanan ukuran 9 cm x 7 cm;
- Pada siku tangan kiri terdapat memar dengan ukuran 2 cm x 14 cm, dan pada jari telunjuk bagian telapak tangan kiri terdapat luka robek dengan ukuran 2 cm x 0,5 cm;
- Pada kaki sebelah kanan bawah terdapat luka bakar dengan ukuran 8 cm x 1 cm di akibatkan oleh Benda panas Seperti Kenalpot Sepeda Motor Yang panas Yang Mengakibatkan Korban Novi Aristantya Meninggal Dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 440/0098/2025 an. NY.NOVI ARISTANTYA tanggal 02 Juni 2025.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. --
|