Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Skl 1.Mahdi Tinendung
2.Yurike Prastika Tinendung
3.Dongan Bancin
1.Abdullah Berutu
2.Sudirman Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahdi Tinendung
2Yurike Prastika Tinendung
3Dongan Bancin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdullah Berutu
2Sudirman Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Edison Brutu
2Kepala Badan / Kantor Pertanahan Kota Subulussalam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
  1. Surat Jual Beli Tanah Nomor: 590/021/ 2020, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pemerintahan  Kepala Kampong Jontor Sudirman Ali Tumangger pada tanggal 26 Oktober 2020.
  2. Surat Jual Beli Tanah Nomor: 590/022/ 2020, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pemerintahan  Kepala Kampong Jontor Sudirman Ali Tumangger pada tanggal 26 Oktober 2020.
  3. Surat Jual Beli Tanah Nomor: 590/020/ 2020, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pemerintahan  Kepala Kampong Jontor Sudirman Ali Tumangger pada tanggal 26 Oktober 2020.
  1. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat sebagai pemilik atas objek perkara aquo;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang – orang atau badan badan hukum lainnya yang memperoleh hak dari  Tergugat I dan Tergugat II yang mengaku-ngaku menguasai objek tanpa hak dan tidak bersedia menyerahkan objek perkara aquo kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum  ( onrechtmatige daad );
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang-orang atau badan-badan hukum lainnya yang memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk dapat menyerahkan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat objek perkara aquo secara serta merta dan tanpa ada gangguan dari pihak manapun;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng sebesar Rp Rp.5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ), kerugian tersebut harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara seketika, tunai dan Lunas;
  5. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat yang berhak menerima ganti rugi terhadap pengadaan tanah Pembangunan Listrik Tenaga Air ( PLTA ) Kombih 3 ( 45 MW ), di kota subulussalam atas objek perkara aquo yang terkena dampak pembangunan tersebut;
  6.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa ( dwangsom ) secara individual kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengaan baik;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II beserta orang-orang atau badan hukum lainnya atau pihak manapun untuk mematuhi dan menjalankan putusan ini;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta ( uitvoerbaar bij voeraad ) meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding dan Kasasi;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak