Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2.Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
FRANSISKUS BAKKARA Bin Alm MANGAPON BAKKARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-20/L.1.25/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS BAKKARA Bin Alm MANGAPON BAKKARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

 

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS BAKKARA Bin Alm MANGAPON BAKKARA, baik secara sendiri atau bersama pada sekira hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Laut Aceh Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh pada titik koordinat N 01°058.644' E 098°6.289' atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yaitu dengan menggunakan 1 Unit Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange dengan alat penangkapan ikan berupa jaring pukat Trawl / hela yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 tersebut, anggota Kepolisian Satuan Polairud Polres Aceh Singkil yakni Saksi SUGIANTO, Saksi ASMADI, Saksi AULIA AFRIANSYAH PUTRA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkup perairan Laut Aceh Singkil Kabupaten Aceh Singkil terdapat aktivitaas penangkapan ikan yang menggunakan jaring pukat yang dapat mengganggu atau merusak yang kemudian atas informasi tersebut selanjutya Saksi SUGIANTO, Saksi ASMADI, Saksi AULIA AFRIANSYAH PUTRA bersama-sama melakukan pemantauan di perairan Laut Aceh Singkil tersebut dan ternyata terdapat aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SUGIANTO, Saksi ASMADI, Saksi AULIA AFRIANSYAH PUTRA mendekati Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange tersebut dan ketika Terdakwa mengetahui bahwa Kepolisian Satuan Polairud Polres Aceh Singkil mendekati Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange tersebut selanjutnya Terdakwa selaku Nakhoda Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange kemudian mencoba melarikan diri dan sempat memotong salah satu alat penangkapan ikan berupa jaring pukat Trawl / hela yang sedang dioperasikan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SUGIANTO, Saksi ASMADI, Saksi AULIA AFRIANSYAH PUTRA pada pukul 09.00 WIB sekitar titik koordinat N 01°058.644' E 098°6.289' yang masih dalam lingkup perairan laut Aceh Singkil berhasil mengamankan Terdakwa selaku Nakhoda Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange beserta Anak Buah Kapal yakni Saksi SAPRIL ZEBUA, Saksi VALDY REKALDI BAKKARA, Saksi VICKY RIVALDY BAKKARA, Saksi JOHANNES   HASAN   MANALU, Saksi ALDI SUSANTO HUTAHEAN, Saksi RIAN ALFREDO SILABAN, Saksi ANALITA HARITA, Saksi JULIADI SIMBOLON, Saksi DARWIN BAKKARA, Saksi ADE ROLAND SITOMPUL, Saksi JONI BAGARIANG yang kemudian pada  Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange ditemukan barang bukti terkait yakni 2 Rangkai Jaring Pukat berwarna Biru, 1 Unit MMS merk Orbcom warna putih, 1 Unit Radio merk Icom type IC-718 warna Hitam, 1 set GPS MAP 585 merk Garm, 1 Unit Teropong warna Hitam, 1 Unit Buku Catatan merk BIG BOSS CAMPUS, 1 Unit Fish Finder Model type IS 668 warna Hitam, 1 set GPS Merk Ismarine type IP 808, 1 set GPS Merk Garmin GPS 128, 21 Drum warna biru Ikan Hasil tangkapan dengan berat lebih kurang 1,5 Ton, 1 Map Dokumen berwarna Hitam dan selanjutnya Terdakwa selaku Nakhoda dilakukan penangkapan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARIANUS O BREWON S.St.Pi, M.Pi (Instruktur pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Belawan-Medan) penggunaan alat tangkap yang digunakan Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange yang dinakhodai, dikuasai, dibawa oleh Terdakwa yakni jaring pukat Trawl / hela atau pukat harimau adalah alat tangkap ikan yang berbentuk kantong yang dilengkapi dengan papan pembuka mulut jaring dan rantai besi yang dioperasikan di dasar perairan dan dihela dengan menggunakan satu atau dua kapal dan alat tersebut oleh karena pengoperasian jaringnya sampai ke dasar laut sehingga merusak dasar laut dan terumbu karang yang merupakan rumah ikan dan tempat ikan berkembang biak sehingga dilarang dioperasikan karena merusak dan mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan dan dilarang dioperasikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.
  • Bahwa kegiatan Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange yang diknakhodai Terdakwa yang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pukat Trawl / hela atau pukat harimau merupakan kegiatan penangkapan ikan.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS BAKKARA Bin Alm MANGAPON BAKKARA, baik secara sendiri atau bersama pada sekira hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Laut Aceh Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh pada titik koordinat N 01°058.644' E 098°6.289' atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yakni melakukan usaha dan/ atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi huruf c mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat perairan Laut Aceh Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh pada titik koordinat N 01°058.644' E 098°6.289' Terdakwa yang merupakan Nakhoda dari Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange bersama dengan Saksi SAPRIL ZEBUA, Saksi VALDY REKALDI BAKKARA, Saksi VICKY RIVALDY BAKKARA, Saksi JOHANNES   HASAN   MANALU, Saksi ALDI SUSANTO HUTAHEAN, Saksi RIAN ALFREDO SILABAN, Saksi ANALITA HARITA, Saksi JULIADI SIMBOLON, Saksi DARWIN BAKKARA, Saksi ADE ROLAND SITOMPUL, Saksi JONI BAGARIANG yang merupakan Anak Buah Kapal yang berasal dari Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan aktivitas usaha penangkapan ikan dimana titik kordinat perairan tersebut jaraknya kurang dari 12 Mil dari pantai.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SUGIANTO, Saksi ASMADI, Saksi AULIA AFRIANSYAH PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Polairud Polres Aceh Singkil mendekati Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange yang berasal dari Kota Sibolga sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan laut Aceh Singkil tersebut. Selanjutnya Saksi SUGIANTO, Saksi ASMADI, Saksi AULIA AFRIANSYAH PUTRA mengamankan Terdakwa selaku Nakhoda Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange beserta Anak Buah Kapal yang kemudian pada  Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange ditemukan barang bukti terkait yakni 2 Rangkai Jaring Pukat berwarna Biru, 1 Unit MMS merk Orbcom warna putih, 1 Unit Radio merk Icom type IC-718 warna Hitam, 1 set GPS MAP 585 merk Garm, 1 Unit Teropong warna Hitam, 1 Unit Buku Catatan merk BIG BOSS CAMPUS, 1 Unit Fish Finder Model type IS 668 warna Hitam, 1 set GPS Merk Ismarine type IP 808, 1 set GPS Merk Garmin GPS 128, 21 Drum warna biru Ikan Hasil tangkapan dengan berat lebih kurang 1,5 Ton, 1 Map Dokumen berwarna Hitam dan selanjutnya Terdakwa selaku Nakhoda dilakukan penangkapan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARIANUS O BREWON S.St.Pi, M.Pi (Instruktur pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Belawan-Medan) bahwa kapal perikanan berupa Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange yang dinakhodai Terdakwa hanya boleh melakukan aktivitas usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan pada wilayah 12 Mil lebih dari Pantai, sedangkan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi SUGIANTO, Saksi ASMADI, Saksi AULIA AFRIANSYAH PUTRA dan berdasarkan titik koordinat dimana Terdakwa dan Kapal Boat KM BINTANG JAYA GT.30 No.1507/ssd Warna Orange diamankan pada saat sedang melakukan kegiatan usaha dan/ atau kegiatan Pengelolaan Perikanan di titik koordinat N 01°058.644' E 098°6.289' adalah masuk dalam jarak 10,5 Mil dari Pantai Pulau Panjang Kab. Aceh Singkil.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya