| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.B/2025/PN Skl | MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H. | LUFI Alias LUFI Bin Alm. HARIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.B/2025/PN Skl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1344/L.1.25/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
------ Bahwa ia Terdakwa LUFI Als. LUFI Bin Alm. HARIM pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidaknya suatu waktu tertentu Tahun 2025 bertempat di Pajak Mingguan Desa Sianjo-anjo meriah Kecamatan Gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara: ------ Bahwa pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 Sekira Pukul 06.30 Wib terdakwa menuju pajak mingguan di desa Sianjo-anjo meriah menggunakan jasa becak penumpang. Setelah berada di pajak tersebut terdakwa berjalan di seputaran pajak dan saat itu terdakwa memperhatikan saksi WANDI SYAHPUTRA BIN ALM. HENDRI ROBERT berjalan memegang handphone miliknya menuju mobil L300 dan terdakwa melihat saat itu saksi WANDI SYAHPUTRA membuka pintu mobil pada bagian pintu sopir dan meletakkan handphone miliknya diatas dashboard mobil dan saksi WANDI SYAHPUTRA berjalan menuju belakang mobil untuk melakukan bongkar muatan. Bahwa saat itu telah timbul niat terdakwa untuk mengambil Handphone milik saksi WANDI SYAHPUTRA BIN ALM. HENDRI ROBERT tersebut, Melihat keadaan di sekitar mobil tersebut aman lalu terdakwa mendekati mobil L300 tersebut dengan perlahan-lahan terdakwa membuka pintu mobil dan langsung mengambil 1 Unit Handphone milik saksi WANDI SYAHPUTRA BIN ALM. HENDRI ROBERT dan terdakwa menutup kembali pintu mobil secara perlahan-lahan. Setelah berhasil mengambil Handphone tersebut Selanjutnya terdakwa memasukkan Handphone tersebut kedalam saku celana terdakwa dan langsung pergi meninggalkan Lokasi pajak menuju rumah terdakwa. Setelah berada di rumah, terdakwa langsung meriset handphone tersebut dan menjual handphone milik WANDI SYAHPUTRA BIN ALM. HENDRI ROBERT tersebut kepada saksi M IRLANIO ALIAS RENO BIN ALM. SJAMSUL RIZAL (dalam berkas terpisah) seharga Rp. 300.000; (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa LUFI ALIAS LUFI BIN ALM. HARIM dalam mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO Renno 8 Berwarna Hitam bercahaya dengan nomor IMEI 1: 860483061637473, IMEI 2: 860483061637465 milik Saksi WANDI SYAHPUTRA BIN ALM. HENDRI ROBERT tanpa izin dari pemiliknya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LUFI ALIAS LUFI BIN ALM. HARIM dalam mengambil handphone tanpa izin mengakibatkan Saksi WANDI SYAHPUTRA BIN ALM. HENDRI ROBERT mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa LUFI ALIAS LUFI BIN ALM. HARIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
