Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Skl ISNIARTI HITLER TUMANGGER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISNIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HITLER TUMANGGER
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan sah dan berharga Surat Perjanjian tanggal 21 Juni 2022 antara HITLER TUMANGGER dengan ISNIARTI ;
  3. Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah ingkar janji (Wanprestasi) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang jatuh tempo sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

a t a u :

Bilamana Bapak Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak