Petitum |
Berdasarkan uraian dalil tersebut diatas, maka pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil, berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan pemohon, serta memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama dari nama sebelumnya ARIFIN ANGKAT menjadi ARIFIN yang lahir pada tanggal 07 Juni 1980.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian nama pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Singkil oleh pemohon.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini
|