Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Skl SARIANTO MUNTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Skl
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARIANTO MUNTE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang terhormat Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan nama ARIANTO sebagaimana dalam Serpikat Hak milik No.11 tanggal 11 Maret 1998 beralamat dahulu di desa Gosong Telaga Selatan  sekarang di desa Kampung Baru merupakan orang yang sama dengan SARIANTO MUNTE sebagaimana dalam identitas Pemohon ;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan Penetapan ini kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan perubahan nama tersebut sejak diterima salinan penetapan ini ;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

a t a u :

Bila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang terhormat Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak