Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Skl Edi Sahputra Bako PT Organik Semesta Subur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Sahputra Bako
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAYA ALIM, S.HEdi Sahputra Bako
Tergugat
NoNama
1PT Organik Semesta Subur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan Dalil-dalil yang Penggugat sampaikan diatas, untuk itu, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Subulussalam melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memberikan putusan berupa:
1.    Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
2.    Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.    Memerintahkan Tergugat membayarkan seluruh kewajibannya kepada Pemerintah Aceh sebagaimana telah disebutkan dalam Surat surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komunitas Bijih Besi dan Mineral Ikutan Kepada PT Organis Semesta Subur, berupa:
(1)    Menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai batas berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan;
(2)    Menyelesaikan masalah yang terkait dengan Ketenagakerjaan


(3)    Menyelesaiakan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan yang dimaksud dan/atau peralatan yang dimaksud dan atau
(4)    Menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakn sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
4.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk untuk membayarkan kerugian:
a.     Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 216.000.000,- (dua ratus enam belas juta rupiah)
b.    inmateriel kepada masyarakat Subulussalam yang kehilangan akibat tidak oprasionalnya Perusahaan tersebut yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja, tersedianya lapangan usaha dan membantu peningkatan ekonomi masyarakat liangkar tambang dengan perputaran modal pada investasi pertambangan serta tersalurnya dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) yang semuanya diperkirakan mencapai Rp. 2.000.000.000.000,- (dua trlilun rupiah), kerugian inmateril tersebut kami minta dibayarkan ke Baitulmal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Kota Subulussalam.
(5)    Membebankan seluruh biaya Perkara kepada Tergugat.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak