Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Skl Arifin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arifin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dalil tersebut diatas, maka pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil, berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan pemohon, serta memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama dari nama sebelumnya ARIFIN ANGKAT menjadi ARIFIN yang lahir pada tanggal 07 Juni 1980.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian nama pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut, paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Singkil oleh pemohon.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak