Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.Sus/2025/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
1.FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI 2.NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2025/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-16/L.1.32/Enz.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : 2 Pertama --------- Bahwa Terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI dan Terdakwa II NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil dengan memperhatikan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Singkil sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------ - - - - Berawal pada hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI menemui terdakwa II NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU untuk mengajak terdakwa II NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU menemani terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI ke Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara menemui saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING Bin MANGOLOI SIHOMBING untuk membeli narkotika jenis metampetamin atau biasa disebut dengan sabu, permintaan terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI tersebut disanggupi oleh terdakwa II NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU. Terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI dan terdakwa II NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU pergi ke Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sebuah sepeda motor, sekira pukul 00.30 WIB terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI dan terdakwa II NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU sampai di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dan bertemu dengan saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING Bin MANGOLOI SIHOMBING, lalu saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING meminta terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI dan terdakwa II NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU untuk menunggu sebentar karena saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING hendak pergi menemui seseorang yaitu saksi JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN. Saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING menemui saksi JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN di pinggir jalan depan JM Cafe untuk meminta sabu yang dipesan oleh terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI, lalu saksi JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN meminta saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING untuk mengirim uang pembelian sabu, lalu saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING menghubungi terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus Ribu Rupiah) kepada saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING lalu setelah menerima transferan uang tersebut, saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING mentransfer uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu Rupiah) dari aplikasi DANA ke akun Gopay saudara HILMAN WIRAWAN yang saksi JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN pinjam dengan alasan untuk judi online, setelah saksi mengetahui dana telah ditransfer saksi JANNES SIBURIAN Bin AMROSIUS SIBURIAN memberitahu kepada kepada saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING tempat di mana 1 (satu) paket sabu disimpan, lalu saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING pergi mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut. Saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING setelah memegang 1 (satu) paket sabu yang diberitahu oleh saksi JANNES SIHOMBING lalu kembali menemui terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI dan terdakwa II NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU di pinggir jalan Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, setelah bertemu saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI. Setelah mendapatkan 1 (satu) paket sabu dari saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING, terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI dan terdakwa II 3 NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU pulang ke Kota Subulussalam, setelah sampai terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI memberikan 1 (satu) paket kecil sabu kepada terdakwa II NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU sebagai upah menemani terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI pergi ke Sidikalang. Kemudian pada pagi hari terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING. - - - - Bahwa selain dari terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI gunakan/konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI jual kepada saudara Padoy (DPO) sebanyak 3 (Tiga) kali sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan saudara Kirin (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 7356/NNF/2024 tanggal 20 Desember yang ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN selaku Kabid Labfor Polda Sumut terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,14 (dua koma satu empat) gram diduga mengandung narkotika milik tersangka FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI, MANGIHUT TUA SIHOMBING, NOVELI WARUHU dan JANNES SIBURIAN dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 103/Narkoba/60039/2024 tanggal 04 November 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam atas barang bukti narkotika atas nama Tersangka FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI, Dkk dengan hasil penimbangan diketahui 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening berklip merah dengan berat Netto 2,14 Gram (dua koma satu empat) Gram. perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA. ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa I FEBRIANSYAH Bin HENDRIADI dan Terdakwa II NOVELI WARUHU Bin SUDIRMAN WARUHU pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raja Asal Gang Sahabat Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------- - Berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 18.30 WIB saat terdakwa I FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Raja Asal Gang Sahabat Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam datang saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Polres Subulussalam ke rumah terdakwa I FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI, lalu saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa I FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik 4 bening berklip merah dengan berat netto 2,14 (dua koma satu empat) gram yang ditemukan di atas pintu kamar terdakwa I FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis sabu (bong), dan 1 (satu) bungkus plastik klip merah ditemukan di lantai kamar terdakwa I FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI dan uang kertas senilai Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). - - - Terdakwa I FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI mengakui kepada saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH pergi bersama terdakwa II NOVELI Bin WARUHU untuk membeli sabu seharga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu Rupiah) dari saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING di Sidikalang pada hari hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 01.00 WIB. Saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH berdasarkan keterangan terdakwa I FEBRIANSYAH BIN HENDRIADI melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa II NOVELI WARUHU pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, lalu pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Pinggir jalan Desa Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Saksi AHMAD FADHIL, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH menangkap saksi MANGIHUT TUA SIHOMBING. Perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah maupun dokter yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |