Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.Sus/2021/PN Skl | 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H 2.IDAM KHOLID DAULAY, SH |
FAKHRIZAL BIN FADLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2021/PN Skl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-403/L.1.32/Enz.2/08/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :
-------Bahwa terdakwa FAKHRIZAL BIN FADLI pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
--------Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.50 Wib, terdakwa sampai di rumah GILANG RAMADAN BIN KHALIL (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang beralamat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam dengan tujuan untuk menjemput GILANG RAMADAN BIN KHALIL dan di dalam rumah terdakwa bertemu dengan sdr. AAN (DPO) yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sedangkan GILANG RAMADAN BIN KHALIL sedang berada di belakang rumah kemudian terdakwa mendekati sdr. AAN (DPO) dan meminta kepada sdr. AAN (DPO) untuk menggunakan sabu-sabu yang sedang digunakan oleh sdr. AAN (DPO) kemudian sdr. AAN (DPO) memberikan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah lebih kurang 3 (tiga) kali hisapan kemudian terdakwa keluar rumah dan berdiri di halaman rumah dan sekira pukul 11.45 wib datang anggota Kepolisian Polres Subulussalam dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan terhadap GILANG RAMADAN BIN KHALIL di dalam rumah tersebut sedangkan sdr. AAN (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah dan lari ke perkebunan masyarakat. dan dari penggeledahan yang dilakukan anggota Kepolisian ditemukan barang bukti 1 (satu) buah alat hisap (bong) merk lasegar dengan pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram. ---------
--------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 22/60909.00/2021 tanggal 07 Juni 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. FAKHRIZAL BIN FADLI dengan hasil : 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5771/NNF/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka FAKHRIZAL BIN FADLI berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
-------Bahwa terdakwa FAKHRIZAL BIN FADLI pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.50 Wib, terdakwa sampai di rumah GILANG RAMADAN BIN KHALIL (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang beralamat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam dengan tujuan untuk menjemput GILANG RAMADAN BIN KHALIL dan di dalam rumah terdakwa bertemu dengan sdr. AAN (DPO) yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sedangkan GILANG RAMADAN BIN KHALIL sedang berada di belakang rumah kemudian terdakwa mendekati sdr. AAN (DPO) dan meminta kepada sdr. AAN (DPO) untuk menggunakan sabu-sabu yang sedang digunakan oleh sdr. AAN (DPO) kemudian sdr. AAN (DPO) memberikan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah lebih kurang 3 (tiga) kali hisapan kemudian terdakwa keluar rumah dan berdiri di halaman rumah dan sekira pukul 11.45 wib datang anggota Kepolisian Polres Subulussalam dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan terhadap GILANG RAMADAN BIN KHALIL di dalam rumah tersebut sedangkan sdr. AAN (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah dan lari ke perkebunan masyarakat. dan dari penggeledahan yang dilakukan anggota Kepolisian ditemukan barang bukti 1 (satu) buah alat hisap (bong) merk lasegar dengan pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram. ---------
--------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 22/60909.00/2021 tanggal 07 Juni 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. FAKHRIZAL BIN FADLI dengan hasil : 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5771/NNF/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka FAKHRIZAL BIN FADLI berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA :
-------Bahwa terdakwa FAKHRIZAL BIN FADLI pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
--------Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.50 Wib, terdakwa sampai di rumah GILANG RAMADAN BIN KHALIL (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang beralamat di Desa Cipare-pare Kec. Sultan Daulat Kota Subulussalam dengan tujuan untuk menjemput GILANG RAMADAN BIN KHALIL dan di dalam rumah terdakwa bertemu dengan sdr. AAN (DPO) yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sedangkan GILANG RAMADAN BIN KHALIL sedang berada di belakang rumah kemudian terdakwa mendekati sdr. AAN (DPO) dan meminta kepada sdr. AAN (DPO) untuk menggunakan sabu-sabu yang sedang digunakan oleh sdr. AAN (DPO) kemudian sdr. AAN (DPO) memberikan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah lebih kurang 3 (tiga) kali hisapan kemudian terdakwa keluar rumah dan berdiri di halaman rumah dan sekira pukul 11.45 wib datang anggota Kepolisian Polres Subulussalam dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan terhadap GILANG RAMADAN BIN KHALIL di dalam rumah tersebut sedangkan sdr. AAN (DPO) berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah dan lari ke perkebunan masyarakat. dan dari penggeledahan yang dilakukan anggota Kepolisian ditemukan barang bukti 1 (satu) buah alat hisap (bong) merk lasegar dengan pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram. ---------
--------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 22/60909.00/2021 tanggal 07 Juni 2021 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti tersangka an. FAKHRIZAL BIN FADLI dengan hasil : 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.------------------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5771/NNF/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka FAKHRIZAL BIN FADLI berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------
-------Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 21.012/14.072/LAB/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021, Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa tersangka an. FAKHRIZAL BIN FADLI dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methampetamine. -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |